MEDIAHARAPAN.COM Sidrap – Kepolisian Resor (Polres) Sidrap tidak akan memberikan toleransi bagi pengusaha tambang kategori galian C di daerah ini. Terutama yang melakukan eksplorasi penambangan pasir secara ilegal alias tidak berizin.
Penegasan ini dilontarkan Kepala Polres Sidrap, AKBP Ade Indrawan saat menggelar pertemuan dengan para pengusaha tambang di aula markas Polres setempat, Rabu (5/9/2018).
“Siapa pun yang melanggar aturan pertambangan ini akan kami tindaki dengan tegas tanpa pandang bulu,” ujar mantan kepala Polres Martapura ini di depan para pengusaha yang hadir.
Dalam pertemuan yang dihadiri 10 pelaku usaha tambang galian C dari tiga wilayah kecamatan yakni, Pituriase, Duapitue, dan Pituriawa ini disepakati, bagi pengusaha tambang yang belum mengantongi izin resmi tidak diperbolehkan melakukan eksplorasi penambangan.
“Sedangkan bagi yang sudah berizin, tidak boleh lagi menambah lokasi penambangannya sebagaimana batas yang tertera dalam dokumen perizinannya,” lontar Ade Indrawan.
Menurutnya, upaya penertiban yang dilakukan pihaknya tersebut untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan di daerah. “Kalau dibiarkan berlangsung tanpa pembatasan dan pengawasan, penambangan liar ini akan menimbulkan dampak lingkungan,” papar Ade.
Kesepakatan yang disetujui dalam pertemuan tersebut dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani para pengusaha tambang dan disaksikan sejumlah kepala desa yang wilayahnya memiliki lokasi tambang galian C.