• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Habiburrokhman: Pasal-Pasal Yang dijeratkan pada Habib Rizieq tidak Tepat dan Bias

by Media Harapan
25 January 2017 08:02
in Featured, Focus, Hukum & Kriminal, Nasional
0
Habib Rizieq keluarkan Komando dan Ultimatum Polri

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat memimpin shalat (Net)

​MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Praktisi Hukum Indonesia, Habiburokhman menilai, Pasal-pasal yang dikenakan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dalam kasus dugaan Penghinaan Lambang Negara dan tuduhan Fitnah Palu Arit pada Logo BI di mata uang baru dirasa tidak tepat dan bias.

Berikut penjelasan lengkap Habiburrokhman yang diterima redaksi mediaharapan.com pagi ini, Rabu (25/1/2017)

“Sedikit pendapat  saya  soal kasus-kasus hukum yang dituduhkan kepada Habib Rizieq Shihab. Pendapat saya mungkin bisa benar , bisa juga salah, tapi mengemukakan pendapat bukanlah sesuatu yang salah, dan bahkan dijamin UUD 1945.”

Yang pertama soal apa yang disebut- sebut sebagai kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila yang diperiksa di Polda Jabar. Agar tidak salah memahami kita harus baca betul isitilah apa yang digunakan dalam undang-undang yang dituduh telah dilanggar. Habib Rizieq Shihab dilaporkan melanggar pasal 154 a KUHP yang berbunyi :

“ Barangsiapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.”

Istilah yang disebut dalam pasal 154 a KUHP tersebut “Lambang Negara Republik Indonesia”, Selanjutnya kita harus mencari tahu apa definisi hukum “lambang negara Pancasila”. Definisi tersebut dapat kita jumpai pada Pasal 1 angka 3 UU Nomor 24 Tahun 2009 yang berbunyi :

“Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.”

Mengacu pada definisi tersebut  yang bisa  dituntut dengan pasal 154 a adalah orang yang menodai “lambang negara” yang berwujud Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika, bukan “dasar negara” . Bagi kita yang pernah sekolah SMP tentu kita tahu beda lambang negara dan dasar negara.

Pidato Habib Rizieq yang beredar di media massa sama sekali tidak menyebut lambang negara Garuda Pancasila dengan Semboyan Bhineka Tunggal Ika, yang saya dengar beliau berbicara tentang sejarah dasar negara. Jadi  menurut saya Habib Rizieq tidak bisa dituduh melanggar Pasal 154 a KUHP tersebut.

Lantas, kalau toh tidak menghina lambang negara dan tidak melanggar Pasal 154 a KUHP, apakah Habib Rizieq Shibab menghina “dasar negara” ? menurut saya koq juga tidak. Dalam pidato tersebut Habib Rizieq sama sekali tidak mempersoalkan apalagi menghina Pancasila yang menjadi Dasar Negara.

Yang kedua kasus di Polda Metro Jaya. Yang dipermasalahkan dalam kasus ini adalah pidato Habib Rizieq soal pendapatnya ada gambar palu arit di uang rupiah. Mari kita baca dulu pasal yang dituduhkan yaitu pasal 28 ayat (2) UU Nomor Nomor 11 Tahun 2008 yang berbunyi :

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Sederhananya, untuk dapat dijerat dengan pasal ini harus ada ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok  berdasarkan SARA. Jadi kebenciannya berdasarkan identitas SARA yang melekat pada individu atau kelompok yang jadi sasaran kebencian tersebut.

Kebencian terhadap terhadap PKI bukanlah  kebencian SARA karena PKI bukanlah suku, agama , ras dan bukan golongan dalam masyarakat. Lagipula secara hukum PKI adalah organisasi terlarang dan komunisme juga ajaran terlarang. Kebencian Habib Rizieq terhadap PKI dan Komunisme adalah kebencian yang tidak bertentangan dengan hukum.

Habib Rizieq juga sulit untuk dikenakan pasal fitnah karena menyebut gambar di uang tersebut Palu Arit. Penafsiran terhadap gambar apalagi siluet memang bisa macam-macam. Berbeda dengan penafsiran tulisan susunan huruf  yang jelas bunyinya. Sebagai contoh kalau kita melihat gambar angka 5, sebagian orang bisa beranggapan itu huruf s.

Saya masih menyimpan harapan besar saudara-saudara kita di kepolisian bisa melihat persoalan terkait laporan terhadapap Habib Rizieq dengan jernih dan hanya mengacu pada ketentuan hukum yang berkeadilan.

Editor: Handriansyah

Comments

comments

Tags: HABIB RIZIEQpasal bias
Previous Post

Kriminalisasi Tokoh Politik Islam: Pelemahan kekuatan Politik Islam dalam pertarungan Kekuasaan Negara

Next Post

Pidato Politik Lengkap Megawati Soekarnoputri yang Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Media Harapan

Next Post
Pidato Politik Lengkap Megawati Soekarnoputri yang Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Pidato Politik Lengkap Megawati Soekarnoputri yang Dilaporkan ke Bareskrim Polri

BERITA POPULER

Habib Rizieq keluarkan Komando dan Ultimatum Polri

Habiburrokhman: Pasal-Pasal Yang dijeratkan pada Habib Rizieq tidak Tepat dan Bias

25 January 2017 08:02
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Pesawat Garuda Indonesia Jakarta-Jeddah Mendarat Darurat di Kolombo

Pesawat Garuda Indonesia Jakarta-Jeddah Mendarat Darurat di Kolombo

3 April 2019 23:32
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
Judi Offline

Judi Offline

6 November 2023 23:19
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25

BERITA TERBARU

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

14 October 2025 18:51
STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

13 October 2025 11:04
Akarsana Digital PR dan Fortitude Security Singapura Teken MoU Kolaborasi Strategis Lintas Negara

Akarsana Digital PR dan Fortitude Security Singapura Teken MoU Kolaborasi Strategis Lintas Negara

13 October 2025 10:15
Bersiap Ikut Event Internasional Perkumpulan Olahraga Unta Indonesia Bertemu Komite Olimpiade Indonesia

Bersiap Ikut Event Internasional Perkumpulan Olahraga Unta Indonesia Bertemu Komite Olimpiade Indonesia

11 October 2025 09:42

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

14 October 2025 18:51
STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

13 October 2025 11:04
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia