• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Nasional Politik

Hendroprijono Kalah Di PTUN, Pengurus Partai PKP Indonesia Yang Sah Menurut Hakim adalah Ketum Hari Sudarno

by Bambang Somantri
22 June 2017 22:59
in Politik
0
Hendroprijono Kalah Di PTUN, Pengurus Partai PKP Indonesia Yang Sah Menurut Hakim adalah Ketum Hari Sudarno

MEDIAHARAPAN.COM Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang dipimpin oleh Roni Erry Saputro Mengabulkan Gugatan Penggugat PKP Indonesia Pimpinan Ketua Umum Haris Sudarno dan Sekjen Semuel Samson membatalkan berlakunya SK Menkumham No: M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2017 tertanggal 10 Januari 2017. Majelis juga membatalkan berlakunya SK Menkumham No. M-HH-28 AH 11.01 TAHUN 2016.

SK Menkumham No: M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2017 tertanggal 10 Januari 2017 tersebut terkait SK Menkumham tentang Pengesahan Perubahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Nasional PKP Indonesia Periode 2016-2021 dengan Ketua Umum AM Hendropriyono. Sementara SK Menkumham No. M-HH-28 AH 11.01 TAHUN 2016 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga PKP Indonesia.

Dengan putusan pembatalan SK Menkumham ini, berarti partai warisan Bang Yos yang didirikan oleh alm Jenderal Pur Edi Sudrajat ini, dimenangkan oleh PKP Indonesia Pimpinan Ketua Umum Haris Sudarno dan Sekjen Semuel Samson.

Dalam perkara No 308/G/2016/PTUN-JKT ini majelis menyatakan membatalkan kedua obyek sengketa tersebut. “Mengadili dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat II Intervensi tidak diterima untuk seluruhnya, dalam Pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menyatakan batal surat keputusan penggugat berupa SK Menkumham no. M-HH-28 AH 11.01 TAHUN 2016 tanggal 9 Desember 2016 tentang pengesahan perubahan AD/ART PKP Indonesia dan SK Menkumham no No. M-HH-01 AH 11.01 TAHUN 2017 tanggal 10 januari 2017 tentang pengesahan perubahan susunan personalia DPP PKP Indonesia periode 2016-2021,” kata Roni Erry Saputro saat membacakan putusan, pada Rabu (21/6/2017) di PTUN Jakarta.

Majelis juga mewajibkan Menkumham mencabut kedua obyek perkara di atas.

Usai putusan, para kader dan simpatisan PKP Indonesia yang memadati ruangan sidang pun bertepuk tangan dan saling berpelukan pertanda bahagia.

Saat sidang putusan perkara ini juga dihadiri oleh Haris Sudarno dan Semuel Samson serta para pengurus DPN PKP Indonesia. Dalam sidang mereka juga dihadiri oleh kuasa hukumnya Safril Partang, Abd Lukman Hakim dan Roni Asril.

Sementara Pihak Tergugat Menkumham dihadiri kuasa hukum Imam dan Ahmad Gelora Mahardika.

Sedangkan dari PKP Indonesia sebagai pihak tergugat II intervensi dihadiri oleh Kuasa hukum dari Hendropriono & Associates. (Bams)

Comments

comments

Previous Post

ESA dan Posisi Haq Piagam Jakarta 

Next Post

Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dan Sosok Panglima Besar Jenderal Soedirman

Bambang Somantri

Next Post

Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dan Sosok Panglima Besar Jenderal Soedirman

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

20 June 2026 20:47
Awal Muharam, GNG Salurkan Al-Qur’an Braille di Unpam

Awal Muharam, GNG Salurkan Al-Qur’an Braille di Unpam

16 June 2026 10:37
Pemkab Bogor Janji Buat Surat Edaran Cegah LGBT

Pemkab Bogor Janji Buat Surat Edaran Cegah LGBT

14 June 2026 08:33
Forum Ponpes dan DKM Minta Pemkab Bogor Terbitkan Aturan Pencegahan Sex Menyimpang 

Forum Ponpes dan DKM Minta Pemkab Bogor Terbitkan Aturan Pencegahan Sex Menyimpang 

14 June 2026 08:29

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

20 June 2026 20:47
Awal Muharam, GNG Salurkan Al-Qur’an Braille di Unpam

Awal Muharam, GNG Salurkan Al-Qur’an Braille di Unpam

16 June 2026 10:37
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia