MEDIAHARAPAN.COM Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU) menyeret beberapan nama tokoh besar soal kasus korupsi proyek pengadaan elektronik- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang merugikan negara hampir Rp 2 Triliun. Indonesia Corruption Watch (ICW) peneliti ICW Tama Satraya Langkun mengatakan “menilai masih ada oknum lain yang harus diminta pertanggungjawaban hukum kasus elektronik e-KTP selain dua orang yang sudah di proses hukum” demikian disampaikan Tama saat dialog Polemik di Cikini Raya Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2017).
Tama menjelaskan “proyek e-KTP yang diduga merugikan negara sekitar Rp2,3 triliun ini diduga melibatkan banyak oknum yang diduga menerima aliran dana proyek tersebut,Sejak awal proyek e-KTP dimulai, ICW sudah melihat ada hal-hal pelanggaran seperti Post Bidding atau tindakan mengubah,menambah, mengganti dan/atau mengurangi Dokumen Pengadaan dan/atau Dokumen Penawaran setelah batas akhir pemasukan penawaran” tambahnya.
Menteri Dalam Negeri saat itu Gamawan Fauzi telah menandatangani kontrak pada saat sanggah banding yang secara aturan tidak diperbolehkan. Dengan demikian, dua orang yang kini diprosesi hukum yaitu Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, dinilai ICW masih ada yang telibat.
ICW menilai bahwa kasus proyek E-KTP ini dinilai cukup besar dengan nilai proyek sekitar Rp6 triliun dengan kerugian negara sekitar Rp2,3 triliun. ICW juga mengapresiasi KPK yang mengungkap proyek e-KTP.
“Bahwa terdakwa Irman, sebenarnya sudah pernah ditetapkan jadi tersangka pada kasus e-KTP pada tahun 2008 tahun lalu tapi Kejaksaan Agung menghentikan kasus tersebut,informasi yang kita dapat selain menyeret para tokoh besar ada dua tokoh yang terlibat sudah meninggal Dunia” pungkas Tama. (Bams)