MediaHarapan.Com – Di pengujung tahun 2016, seluruh kantor Imigrasi di Indonesia menggelar operasi besar-besaran terhadap orang asing di sejumlah tempat hiburan.
Dari hasil razia itu pihak Imigrasi berhasil mengamankan puluhan pekerja seks komersial (PSK) asal Tiongkok dan beberapa negara lain. Pihak imigrasi juga berhasil menyita barang bukti berupa paspor dan uang tunai yang diduga hasil transaksi menjajakan diri para PSK asing tersebut.
“Jumlahnya terus bertambah. Kini kita terus mendata laporan di seluruh kantor Imigrasi,” ujar Kabag Humas dan Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Agung Sampurno seperti dilansir JawaPos.com, Minggu (1/1/2017).
PSK yang diamankan pada ummnya ada yang memiliki paspor, namun tujuan kunjungannya ke Indonesia sebagai wisatawan. Bukan sebagai pekerja. Selain itu ada yang juga sudah overstay.
Lebih jauh Agung mengatakan, jumlah final PSK asal Tiongkok dan negara asing lainnya yang berhasil diringkus oleh jajaran Imigrasi di seluruh Indonesia akan disampaikan oleh Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie, Minggu (1/1/2016) siang di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta.
Sumber: Jawapos.com