• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

India Larang Politikusnya gunakan Isu Agama untuk Kampanye

by Media Harapan
3 January 2017 07:29
in Featured, Internasional
0
India Larang Politikusnya gunakan Isu Agama untuk Kampanye

New Delhi India (Net)

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare to Whatsapp

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Mahkamah Agung India melarang para politisi negeri ini memanfaatkan agama dan kasta dalam mendapatkan dukungan suara pemilih. Keputusan ini diperkirakan akan memaksa partai politik di India mengubah strategi mereka menghadapi Pemilu nanti.

“Politisi tidak boleh mencari suara atas nama kasta, kepercayaan atau agama,” kata Ketua Mahkamah Agung T.S. Thakur membacakan amar putusan sembari menambahkan bahwa proses Pemilu harus diselenggarakan secara sekuler.

India secara resmi adalah negara sekuler namun partai politik biasa menggunakan alasan agama dan kasta sebagai kriteria mereka dalam memilih calon pemimpin dan dalam meraih suara pemilih.

Pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi dari Partai Bharatiya Janata (BJP) selama bertahun-tahun berjuang dalam Pemilu dengan membawa agenda nasionalis Hindu. Para anggota partai ini kerap dituding mengeluarkan pernyataan-pernyataan anti-muslim demi mendapatkan suara dari pemilih Hindu.

Keputusan mahkamah agung itu muncul hanya beberapa pekan menjelang pemilihan daerah di negara bagian Uttar Pradesh yang merupakan negara bagian paling padat penduduk di mana isu agama dan kasta kerap mendominasi tema Pemilu.

Hasil Pemilu akan penting bagi Modi yang memburu masa jabatan kedua pada Pemilu 2019. Pilkada serupa juga berlangsung di negara bagian Punjab, Uttarakhand, Goa dan Manipur.

Putusan Mahkamah Agung yang didasarkan perkara yang diajukan seorang politisi pada 1996, menyebutkan bahwa etika sekuler dari konstitusi harus dilindungi.

Mayoritas dari tujuh hakim agung yang mengeluarkan putusan itu mengatakan Pemilu dianggap batal jika ada satu politisi saja yang berusaha mendapatkan suara dari pemilih dengan memanfaatkan sentimen agama, demikian Reuters.

Sumber: Antara – Reuters

Comments

comments

Tags: INDIANew Delhi
Previous Post

Tukang Ojek Pakai Kaus Palu Arit di Tangkap Aparat Polresta Jambi

Next Post

Jaksa akan Hadirkan 6 Saksi Pelapor dalam Sidang Ahok Hari ini

Media Harapan

Next Post
Sidang Ahok hari ini akan membahas Pokok Perkara

Jaksa akan Hadirkan 6 Saksi Pelapor dalam Sidang Ahok Hari ini

BERITA POPULER

Mahasiswi Cantik UNIB Ditemukan Tewas Terkubur Di Belakang Kosan

Mahasiswi Cantik UNIB Ditemukan Tewas Terkubur Di Belakang Kosan

8 December 2019 20:04
Sejarah Pramuka di Indonesia

Sejarah Pramuka di Indonesia

22 March 2019 17:13
JSIT: Sekolah Islam Terpadu Bukan Penghasil Radikalisme

JSIT: Sekolah Islam Terpadu Bukan Penghasil Radikalisme

7 December 2019 13:38
Sejarah Pramuka Dunia

Sejarah Pramuka Dunia

22 March 2019 17:17
Tips Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak STNK Motor 1 Tahunan

Tips Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak STNK Motor 1 Tahunan

16 May 2018 11:26
Pemain Talempong Pacik Terbanyak, Tanah Datar Kembali Pecahkan Rekor MURI

Pemain Talempong Pacik Terbanyak, Tanah Datar Kembali Pecahkan Rekor MURI

4 December 2019 17:10

BERITA TERBARU

Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) : “Impor Untuk Kemajuan Perekonomian Indonesia”

Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) : “Impor Untuk Kemajuan Perekonomian Indonesia”

11 December 2019 14:17
PKS: Beri Grasi Koruptor, Jokowi Hanya Retorika Soal Hukuman Mati

PKS: Beri Grasi Koruptor, Jokowi Hanya Retorika Soal Hukuman Mati

11 December 2019 11:23
Dewan Dakwah Dukung UU Perlindungan Uighur

Dewan Dakwah Dukung UU Perlindungan Uighur

11 December 2019 09:52
ARM Himpunan Alumni IPB MoU dengan Tiga Mitra

ARM Himpunan Alumni IPB MoU dengan Tiga Mitra

11 December 2019 09:38
Media Harapan

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) : “Impor Untuk Kemajuan Perekonomian Indonesia”

Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) : “Impor Untuk Kemajuan Perekonomian Indonesia”

11 December 2019 14:17
PKS: Beri Grasi Koruptor, Jokowi Hanya Retorika Soal Hukuman Mati

PKS: Beri Grasi Koruptor, Jokowi Hanya Retorika Soal Hukuman Mati

11 December 2019 11:23
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia