MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun yang ditetapkan sebagai tersangka suap Izin prinsip dan Lokasi Pemanfaatan Laut Proyek reklamasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepualau Riau.
“Ditahan untuk 20 hari pertama” Kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Selain itu, KPK juga menetapkan Nurdin sebaga penerima Gratifikasi terkait jabatannya sebagai Gubernur.
Dalam kasus suap Izin Prinsip ini, Nurdin yang merupakan Politisi Partai NASDEM diduga menerima 11 ribu Dolar Singapura dan Rp. 45 Juta dari Abu Bakar sebagai Pihak Swasta dan melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri juga Budi Hartono yang merupakan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri yang diduga menjadi Perantara.
Terkait kasus Gratifikasi, KPK mengamankan sebuah Tas dirumah kediaman Nurdin yang berisikan uang sebesar 5.303 Dolas AS, 43.942 Dolar Singapura, 407 Ringgit Malaysia, 500 Riyal, 5 Euro dan Rupiah sebesar Rp.132.610.000,-.
Atas Kasus ini, Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a/b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B undang-undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jucto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [MH007]