• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Jadi Tersangka Suap, Gubernur Kepulauan Riau Ditahan KPK

by Media Harapan
12 July 2019 08:47
in Featured, Hukum & Kriminal, Nasional
0
Jadi Tersangka Suap, Gubernur Kepulauan Riau Ditahan KPK

Gubernur Kepri Nurdin Basirun

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun yang ditetapkan sebagai tersangka suap Izin prinsip dan Lokasi Pemanfaatan Laut Proyek reklamasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepualau Riau.

“Ditahan untuk 20 hari pertama” Kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

Selain itu, KPK juga menetapkan Nurdin sebaga penerima Gratifikasi terkait jabatannya sebagai Gubernur.

Dalam kasus suap Izin Prinsip ini, Nurdin yang merupakan Politisi Partai NASDEM diduga menerima 11 ribu Dolar Singapura dan Rp. 45 Juta dari Abu Bakar sebagai Pihak Swasta dan melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri juga Budi Hartono yang merupakan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri yang diduga menjadi Perantara.

Terkait kasus Gratifikasi, KPK mengamankan sebuah Tas dirumah kediaman Nurdin yang berisikan uang sebesar  5.303 Dolas AS, 43.942 Dolar Singapura, 407 Ringgit Malaysia, 500 Riyal, 5 Euro dan Rupiah sebesar Rp.132.610.000,-.

Atas Kasus ini, Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a/b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B undang-undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jucto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [MH007]

 

 

 

Comments

comments

Tags: Gubernur KEPRIKPKNASDEMNURDIN BASIRUNPARTAI NASDEM
Previous Post

Discount 50%, Tiket Murah Pesawat Berlaku Setiap Selasa, Kamis Dan Sabtu

Next Post

Lebih 32 ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Tanah Suci

Media Harapan

Next Post
Lebih 32 ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Tanah Suci

Lebih 32 ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Tanah Suci

BERITA POPULER

Diva : Mahasiswi Kedokteran Gigi yang Berkontribusi untuk Negeri

Diva : Mahasiswi Kedokteran Gigi yang Berkontribusi untuk Negeri

24 August 2018 23:05
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39

Menyiapkan Generasi Emas Berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah 

11 April 2017 07:16

BERITA TERBARU

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

14 October 2025 18:51
STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

13 October 2025 11:04
Akarsana Digital PR dan Fortitude Security Singapura Teken MoU Kolaborasi Strategis Lintas Negara

Akarsana Digital PR dan Fortitude Security Singapura Teken MoU Kolaborasi Strategis Lintas Negara

13 October 2025 10:15
Bersiap Ikut Event Internasional Perkumpulan Olahraga Unta Indonesia Bertemu Komite Olimpiade Indonesia

Bersiap Ikut Event Internasional Perkumpulan Olahraga Unta Indonesia Bertemu Komite Olimpiade Indonesia

11 October 2025 09:42

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

14 October 2025 18:51
STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

13 October 2025 11:04
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia