• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Kapolda Metro Bantah Gantungkan Kasus Buni Yani

by Media Harapan
2 March 2017 20:39
in Featured, Hukum & Kriminal, Megapolitan
0

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan (Foto: NET)

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan, membantah jika pihaknya telah menggantungkan kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat tersangka Buni Yani.

Menurutnya, berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar).

“Sudah (dilimpahkan). Kata siapa terkatung-katung. Sudah beres,” kata Kapolda yang akrab disapa Iwan Bule itu di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2017).

Saat ini, kata Iwan Bule, berkas perkara Buni Yani masih dikoreksi jaksa penuntut umum, Kejati Jabar. Sehingga, dirinya menilai tidak benar jika disebut terkatung-katung.

“Artinya, bukan terkatung-katung. Sudah diterima (Kejati Jabar),” tutur mantan Kadiv Propam Polri itu.

Sebelumnya, Aldwin menilai janggal terkait kasus yang menjerat kliennya. Menurutnya, kasus yang menyeret tersangka pengunggah video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu, terlalu dipaksakan oleh penyidik PMJ.

“Jadi, sebetulnya dari awal (kasus) ini kan terlalu dipaksakan,” ungkap Aldwin Kamis (23/2/2017) lalu.

Aldwin mengatakan, tidak ada yang salah dari unggahan Buni Yani terkait video Ahok yang menyertakan surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidatonya di Kepulauan Seribu itu.

Selain itu, dirinya mengaku, telah berkali-kali menemui penyidik agar kasus kliennya dihentikan. Dengan pertimbangan, kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana untuk ditindaklanjuti.

“Sampai hari ini, saya menganggap itu kan nggak ada unsur tindak pidana. Yang diposting (unggah) Pak Buni apa sih? Jadi, prosesnya harus dihentikan (SP3). Apalagi, para ahli juga menyatakan hal yang sama. Tidak ada unsur dugaan tindak (pidana) kebencian disitu,” pungkasnya.

Saat ini, berkas perkara kasus Buni Yani dinyatakan belum lengkap (P18) dan telah dikembalikan oleh jaksa Kejati Jawa Barat (Jabar) ke penyidik PMJ untuk dilengkapi dengan petunjuk (P19).

Sebelumnya, berkas tersebut telah dua kali di pingpong penyidik PMJ – Jaksa Kejati karena belum lengkap.

Tepatnya, saat pihak Kejati DKI mengembalikan berkas perkara yang masih P18, 19 Desember 2016 lalu.

Namun, penyidik baru menyerahkan kembali berkas yang telah dilengkapi (P20), beberapa pekan lalu.

Setelah diperiksa kembali oleh jaksa Kejati DKI, kasus tersebut akhirnya dilimpahkan ke Kejati Jabar. Alasannya, locus delicti atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Depok, Jabar. Kediaman Buni Yani, saat tersangka mengunggah video Ahok tersebut.

Atas dasar itulah, Buni Yani didampingi Aldwin melapor ke Komnas HAM dan Ombudsman untuk mendukung agar proses hukum kasus tersebut segera dihentikan, Senin (27/2). (Goeh Gorbachev).

Comments

comments

Previous Post

Ini Alasan Pemerintah hadirkan 16 Pemimpin Dunia ke Indonesia 

Next Post

Dituding Punya Selingkuhan, Anies Baswedan Lapor Polisi

Media Harapan

Next Post

Dituding Punya Selingkuhan, Anies Baswedan Lapor Polisi

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

12 July 2026 15:21
Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

20 June 2026 20:47
Awal Muharam, GNG Salurkan Al-Qur’an Braille di Unpam

Awal Muharam, GNG Salurkan Al-Qur’an Braille di Unpam

16 June 2026 10:37
Pemkab Bogor Janji Buat Surat Edaran Cegah LGBT

Pemkab Bogor Janji Buat Surat Edaran Cegah LGBT

14 June 2026 08:33

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

12 July 2026 15:21
Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

20 June 2026 20:47
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia