MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan, membantah jika pihaknya telah menggantungkan kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat tersangka Buni Yani.
Menurutnya, berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar).
“Sudah (dilimpahkan). Kata siapa terkatung-katung. Sudah beres,” kata Kapolda yang akrab disapa Iwan Bule itu di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2017).
Saat ini, kata Iwan Bule, berkas perkara Buni Yani masih dikoreksi jaksa penuntut umum, Kejati Jabar. Sehingga, dirinya menilai tidak benar jika disebut terkatung-katung.
“Artinya, bukan terkatung-katung. Sudah diterima (Kejati Jabar),” tutur mantan Kadiv Propam Polri itu.
Sebelumnya, Aldwin menilai janggal terkait kasus yang menjerat kliennya. Menurutnya, kasus yang menyeret tersangka pengunggah video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu, terlalu dipaksakan oleh penyidik PMJ.
“Jadi, sebetulnya dari awal (kasus) ini kan terlalu dipaksakan,” ungkap Aldwin Kamis (23/2/2017) lalu.
Aldwin mengatakan, tidak ada yang salah dari unggahan Buni Yani terkait video Ahok yang menyertakan surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidatonya di Kepulauan Seribu itu.
Selain itu, dirinya mengaku, telah berkali-kali menemui penyidik agar kasus kliennya dihentikan. Dengan pertimbangan, kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana untuk ditindaklanjuti.
“Sampai hari ini, saya menganggap itu kan nggak ada unsur tindak pidana. Yang diposting (unggah) Pak Buni apa sih? Jadi, prosesnya harus dihentikan (SP3). Apalagi, para ahli juga menyatakan hal yang sama. Tidak ada unsur dugaan tindak (pidana) kebencian disitu,” pungkasnya.
Saat ini, berkas perkara kasus Buni Yani dinyatakan belum lengkap (P18) dan telah dikembalikan oleh jaksa Kejati Jawa Barat (Jabar) ke penyidik PMJ untuk dilengkapi dengan petunjuk (P19).
Sebelumnya, berkas tersebut telah dua kali di pingpong penyidik PMJ – Jaksa Kejati karena belum lengkap.
Tepatnya, saat pihak Kejati DKI mengembalikan berkas perkara yang masih P18, 19 Desember 2016 lalu.
Namun, penyidik baru menyerahkan kembali berkas yang telah dilengkapi (P20), beberapa pekan lalu.
Setelah diperiksa kembali oleh jaksa Kejati DKI, kasus tersebut akhirnya dilimpahkan ke Kejati Jabar. Alasannya, locus delicti atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Depok, Jabar. Kediaman Buni Yani, saat tersangka mengunggah video Ahok tersebut.
Atas dasar itulah, Buni Yani didampingi Aldwin melapor ke Komnas HAM dan Ombudsman untuk mendukung agar proses hukum kasus tersebut segera dihentikan, Senin (27/2). (Goeh Gorbachev).





