MEDIAHARAPAN.COM, Klaten – Pengadilan Negeri Klaten menggelar perdana Sidang praperadilan kasus kematian Siyono, pada Senin (18/3/2019). Siyono adalah pria yang dituduh terlibat dalam jaringan teror.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Kurnia Dianta Ginting itu dengan agenda pembacaan permohonan dari pemohon yakni Tim Pembela Kemanusiaan (TPK). TPK sendiri mendapatkan kuasa dari istri Siyono yakni Suratmi dalam mengajukan praperadilan kali ini.
Ketua TPK, Trisno Raharjo, mengatakan TPK mendapat kuasa dari Ibu Suratmi, istri almarhum Siyono untuk mendapatkan keadilan dengan mengajukan pra peradilan ini. TPK menilai adanya penghentian kasus kematian Siyono secara diam-diam. Artinya adanya penghentian materiil hukum acara pidana. Karena kami sudah beberapa kali meminta perkembangan kepada penyidik tetap tidak pernah dijawab maupun diberikan laporan.
“Pelapor berhak mengetahui perkembangan dari penyidikan atas kasus kematian Siyono. Hal ini untuk mendukung proses penyidikan kepolisian jika dibutuhkan saksi untuk memperkuatnya. Tetapi hingga saat ini tidak mengetahui sama sekali perkembangan kasus tersebut padahal sudah tiga tahun berlalu”,katanya.
Dalam kasus ini, menurutnya, saat itu pihak keluarga meminta bantuan dari Komnas HAM untuk mengungkap kematian Siyono sesungguhnya. Didapatkan dari hasil otopsi yang dilakukan jika kematian tidak akibat dari benturan kepala. Tetapi adanya benturan di bagian dada sehingga dinilai adanya penganiayaan.
“Menarik untuk kita perhatikan, dari hasil otopsi itu adanya kematian yang tidak wajar. Tetapi hingga saat ini oleh kepolisian belum menentukan apakah ada tindak pidana atau tidak. Tidak ada perkembangan sama sekali,” ujarnya.
Dari kondisi pengungkapan kasus kematian Siyono yang tidak berkembang, maka pihak keluarga Siyono mengajukan praperadilan yang dikuasakan kepada TPK.
Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi ketika dikonfirmasi media mengaku jika pihak Polres Klaten siap menghadapi praperadilan kasus kematian Siyono. Terlebih lagi hanya menyangkut masalah administrasi saja tanpa mencari pembenaran maupun apa yang salah.
Dalam sidang ini Pihak termohon yakni Kepolisian mengerahkan kekuatan hingga ratusan personil, Termasuk menggunakan alat metal detector bagi pengunjung yang hendak menghadiri persidangan tersebut. Ditambah anggota Renmas serta personel yang mampu bernegoisasi. Sedangkan dari pihak Tim Pembela Kemanusiaan nampak hadir sejumlah anggota Komando Kesiapsiagaan angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM) Klaten. (sieradmu/bilal)