• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Kemendagri Bantah Melarang Kepala Daerah Laksanakan Ibadah Haji

by Media Harapan
25 July 2019 14:55
in Featured, Nasional, Ragam
0
Kemendagri Bantah Melarang Kepala Daerah Laksanakan Ibadah Haji

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta- Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menegaskan Kementerian Dalam Negeri tidak pernah melarang atau menghalangi Kepala Daerah melaksanakan ibadah haji. Hal itu diungkapkannya pasca viralnya berita soal Wali Kota Sawahlunto, Deri Asta yang disebut batal untuk menunaikan ibadah haji tahun ini dan batal menjadi Tim Pendamping Haji Daerah (TPHD) Kota Sawahlunto. karena tak mendapatkan izin dari Kemendagri.

“Kami tidak melarang apalagi untuk urusan ibadah, hanya saja tetap harus sesuai prosedur dan aturan, menjadi TPHD ada aturannya,” kata Bahtiar di Jakarta, Rabu (23/07/2019).

Aturan yang dimaksudkannya berkenaan dengan tidak diperkenankannya kepala daerah mengikuti Pelayanan Bimbingan Ibadah Haji sebagai Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) karena menggunakan pembiayaan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2018.

“Untuk ibadah haji, Kepala Daerah tidak boleh membebankan pada APBD, tapi kalau pakai dana pribadi tak ada masalah. Bukan hanya Walikota Sawahlunto saja yang tidak diberikan izin, ada 6 (enam) kepala daerah lainnya yang tak diberikan izin karena persoalan yang sama,” ungkapnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang diundangkan pada 29 April 2019 menyatakan bahwa:

Pertama, di dalam pasal 23 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa Gubernur atau Bupati/Walikota dapat mengusulkan calon petugas haji daerah kepada Menteri Agama, selanjutnya akan diseleksi dan diangkat oleh Menteri Agama.

Kedua, di dalam pasal 25 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa petugas haji daerah terdiri atas; Petugas Pelayanan Umum; petugas bimbingan ibadah haji yang berasal dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah; dan Petugas Pelayanan kesehatan, petugas haji sebagaimana dimaksud bertugas membantu petugas kloter dalam pelayanan bimbingan ibadah, pelayanan umum, dan pelayanan kesehatan.

Ketiga, berdasarkan pasal 30 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Agama Nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Reguler, menyatakan bahwa salah satu persyaratan umum yang harus dipenuhi Petugas Haji Daerah yaitu PNS/TNI/Polri/ Tokoh Agama/ Pembimbing dari unsur kelompok bimbingan yang memiliki sertifikat Pembimbing Ibadah Haji dan atau Pegawai Tetap Rumah Sakit/Klinik Swasta.

Berdasarkan pasal (3) huruf c Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 tahun 2003 tentang Pemberian izin ke luar negeri dengan alasan penting bagi pejabat negara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di lingkungan pemerintahan Provinsi, Kabupaten/Kota, menyatakan bahwa Persyaratan pemberian izin ke luar negeri dengan alasan penting bagi Pejabat Negara dan Anggota DPRD untuk melaksanakan kewajiban Agama adalah Surat Pernyataan biaya perjalanan ke luar negeri dibiayai Pejabat Negara dan atau Anggota DPRD yang bersangkutan (dana pribadi).

“Penolakan permohonan perjalanan dinas luar negeri dimaksud bukan untuk perorangan namun lebih kepada Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD yang menggunakan APBD untuk mengikuti Pelayanan Bimbingan Ibadah Haji dalam PPIH,” tutup Bahtiar. (MH007)

Comments

comments

Tags: HajiKemendagriKepala Daerah BerhajiLarangan Haji
Previous Post

Mendagri: Pertemuan Prabowo dan Megawati Menyejukkan Dunia Politik

Next Post

Perda Pelarangan LGBT Siap Disahkan di Depok

Media Harapan

Next Post
Perda Pelarangan LGBT Siap Disahkan di Depok

Perda Pelarangan LGBT Siap Disahkan di Depok

BERITA POPULER

Kemendagri Bantah Melarang Kepala Daerah Laksanakan Ibadah Haji

Kemendagri Bantah Melarang Kepala Daerah Laksanakan Ibadah Haji

25 July 2019 14:55
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Pesawat Garuda Indonesia Jakarta-Jeddah Mendarat Darurat di Kolombo

Pesawat Garuda Indonesia Jakarta-Jeddah Mendarat Darurat di Kolombo

3 April 2019 23:32
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
Judi Offline

Judi Offline

6 November 2023 23:19
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25

BERITA TERBARU

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

14 October 2025 18:51
STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

13 October 2025 11:04
Akarsana Digital PR dan Fortitude Security Singapura Teken MoU Kolaborasi Strategis Lintas Negara

Akarsana Digital PR dan Fortitude Security Singapura Teken MoU Kolaborasi Strategis Lintas Negara

13 October 2025 10:15
Bersiap Ikut Event Internasional Perkumpulan Olahraga Unta Indonesia Bertemu Komite Olimpiade Indonesia

Bersiap Ikut Event Internasional Perkumpulan Olahraga Unta Indonesia Bertemu Komite Olimpiade Indonesia

11 October 2025 09:42

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

14 October 2025 18:51
STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

13 October 2025 11:04
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia