MEDIAHARAPAN.COM, Bengkulu – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Penonaktifan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu yang dilakukan oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah untuk segera dicabut.
Tertuang dalam Surat Kemendagri yang beredar luas di sosial media meminta bahwa Novian Andusti segera diaktifkan kembali menjadi Pejabat Tinggi Madya (PJT) , Jakarta (26/09/2019)
Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah meminta Gubernur Bengkulu mengaktifkan kembali Nopian Andusti sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu. Hal itu terlihat jelas dalam surat bernomor 821/5322/OTDA tertanggal 26 September 2019 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik.
Dilansir dari Bengkulutoday.com dalam wawancara nya, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar saat dikonfirmasi belum memastikan kebenaran surat tersebut. “Belum ada konfirmasi dari Otda,” kata Bahtiar saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsaap, Selasa (1/10/2019) malam.
Surat yang berbunyi mengenai pengatifan kembali sebagai Jabatan Tertinggi sebagai ASN merupakan balasan dari surat Nopian Andusti yang mengadu masalah penonaktifan dirinya, PNS dari JPT Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu,
Nopian Andusti telah dinonaktifkan oleh Gubernur Bengkulu pada Jumat 13 September 2019 lalu, dengan alasan untuk mempercepat kinerja pemerintah provinsi Bengkulu.
Dalam point ketiga juga menyebutkan bahwa pencabutan penonaktifan yang dilakukan Gubernur Bengkulu tersebut ialah dalam rangka ketaatan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemerintahan yang baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.(RAS)