MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo) merilis Situs Resmi CekRekening.id yang difungsikan sebagai portal untuk melakukan pengumpulan database rekening bank diduga terindikasi tindak pidana.
Pelaporan rekening dapat dilakukan seluruh lapisan masyarakat, asosiasi, Aparat Penegak Hukum, dan Bank. Kemkominfo berharap melalui aplikasi ini dapat membantu sesama pengguna transaksi elektronik maupun perbankan guna menciptakan lingkungan e-commerce yang sehat, aman, dan nyaman.
Rekening yang nantinya bisa dilaporkan adalah rekening terkait Tindak Pidana, yaitu diantaranya sebagai berikut:
- Penipuan
- Investasi Palsu
- Narkotika dan Obat Terlarang
- Terorisme dan Kejahatan lainnya
Masyarakat dihimbau dapat melakukan cek rekening ke portal tersebut apabila menerima SMS permintaan transfer atau pembayaran uang dari pihak lain yang tidak berkaitan dan tidak bertanggungjawab.
Selain itu masyarakat juga dapat melaporkan nomor rekening berikut modus penipuan nya untuk kemudian dilakukan verifikasi apabila nomor rekening dan modusnya merupakan penipuan.
Adapun metode pelaporan dilakukan secara online dan offline. secara online dilakukan melalui aplikasi atau website. Sedangkan secara offline dengan datang langsung ke call center disertai dengan membawa salinan bukti dugaan tindak pidana. (roqeem)