Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Prof Ir. Sukoso., M.Sc., Ph.D., mengatakan “BPJPH sesuai UU No. 33 Tahun 2014 memiliki tugas dan fungsi terkait Registrasi Halal, Sertifikasi Halal, Verifikasi Halal, Melakukan pembinaan serta melakukan pengawasan kehalalan produk, Kerjasama dengan seluruh stakeholder terkait, serta menetapkan standard kehalalan sebuah produk”. Hal tersebut disampikan dalam acara penandatangana MoU HIPMIKINDO dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), di Kampus A IBI Kosgoro 1957, senin (24/02/20).

Ketika ditanya terkit posisi atau domain MUI yang selama ini mengelurakan sertifikat halal, Prof Sukoso menjelaskan “Kita menjalankan sesuai perintah undang-undang terkait Jaminan Produk Halal, sedangkan MUI tugasnya sebagai pemberi fatwa saja, proses administrasi dan sertifikasi itu ada di BPJPH” ungkapnya (24/02/20).
Bagimana masalah penindakan jika ada produk yang tidak sesuai peraturan, Kepala BPJPH mengakatakan “itu fase dimana kita namakan polcy pentahapan dimana lima tahun ini kalau ada hal-hal kurang sesuai dengan aturan dan sebaginya kita bina bukan tindakan pidana, kita sudah punya MoU dengan POLRI untuk melakukan hal ini (pembinaan), untuk makanan dan minuman ya. Tentu diluar itu ada yang lima taun, tujuh tahun lima belas tahun, itu pentahapan yang harus kita lalui, begitu loh” ungkap Kepala BPJPH .
BPJPH merupakan badan yang terbentuk dibawah naungan Kementerian Agama, berdasar Undang – Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengamanatkan agar Produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia di Indonesia terjamin Kehalalannya. BPJPH sesuai UU No. 33 Tahun 2014 memiliki tugas dan fungsi terkait Registrasi Halal, Sertifikasi Halal, Verifikasi Halal, Melakukan pembinaan serta melakukan pengawasan kehalalan produk, Kerjasama dengan seluruh stakeholder terkait, serta menetapkan standard kehalalan sebuah produk. “dengan adanya sertifikasi ini setiap produk bisa berkompetisi jaminan halalnya lebih terjamin, karena memang dasarnya undang-undang, jadi lebih kepada landasan hukum untuk bertindak dan sebaginya” pungkas Prof Sukoso.