• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kepala BPJPH : “Tidak Ada Tindakan Pidana Bagi Produk Yang Belum Sertifikasi Halal”

Bagimana masalah penindakan jika ada produk yang tidak sesuai peraturan, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengakatakan “itu fase dimana kita namakan polcy pentahapan dimana lima tahun ini kalau ada hal-hal kurang sesuai dengan aturan dan sebaginya kita bina bukan tindakan pidana, kita sudah punya MoU dengan POLRI untuk melakukan hal ini (pembinaan), untuk makanan dan minuman ya. Tentu diluar itu ada yang lima taun, tujuh tahun lima belas tahun, itu pentahapan yang harus kita lalui, begitu loh” ungkap Kepala BPJPH .

by Noer Azhari
24 February 2020 15:28
in Ekonomi, Syariah, Wawancara
0
Kepala BPJPH : “Tidak Ada Tindakan Pidana Bagi Produk Yang Belum Sertifikasi Halal”

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Prof Ir. Sukoso., M.Sc., Ph.D., Ceramah di Kampus A IBI Kosgoro 1957, senin (24/02/20).

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Prof Ir. Sukoso., M.Sc., Ph.D., mengatakan “BPJPH sesuai UU No. 33 Tahun 2014 memiliki tugas dan fungsi terkait Registrasi Halal, Sertifikasi Halal, Verifikasi Halal, Melakukan pembinaan serta melakukan pengawasan kehalalan produk, Kerjasama dengan seluruh stakeholder terkait, serta menetapkan standard kehalalan sebuah produk”. Hal tersebut disampikan dalam acara penandatangana MoU HIPMIKINDO dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), di Kampus A IBI Kosgoro 1957, senin (24/02/20).

Penandatangana MoU HIPMIKINDO dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), di Kampus A IBI Kosgoro 1957, senin (24/02/20).

Ketika ditanya terkit posisi atau domain MUI yang selama ini mengelurakan sertifikat halal, Prof Sukoso menjelaskan “Kita menjalankan sesuai perintah undang-undang terkait Jaminan Produk Halal, sedangkan MUI tugasnya sebagai pemberi fatwa saja, proses administrasi dan sertifikasi itu ada di BPJPH” ungkapnya (24/02/20).

Bagimana masalah penindakan jika ada produk yang tidak sesuai peraturan, Kepala BPJPH mengakatakan “itu fase dimana kita namakan polcy pentahapan dimana lima tahun ini kalau ada hal-hal kurang sesuai dengan aturan dan sebaginya kita bina bukan tindakan pidana, kita sudah punya MoU dengan POLRI untuk melakukan hal ini (pembinaan), untuk makanan dan minuman ya. Tentu diluar itu ada yang lima taun, tujuh tahun lima belas tahun, itu pentahapan yang harus kita lalui, begitu loh” ungkap Kepala BPJPH .

BPJPH merupakan badan yang terbentuk dibawah naungan Kementerian Agama, berdasar Undang – Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengamanatkan agar Produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia di Indonesia terjamin Kehalalannya. BPJPH sesuai UU No. 33 Tahun 2014 memiliki tugas dan fungsi terkait Registrasi Halal, Sertifikasi Halal, Verifikasi Halal, Melakukan pembinaan serta melakukan pengawasan kehalalan produk, Kerjasama dengan seluruh stakeholder terkait, serta menetapkan standard kehalalan sebuah produk. “dengan adanya sertifikasi ini setiap produk bisa berkompetisi jaminan halalnya lebih terjamin, karena memang dasarnya undang-undang, jadi lebih kepada landasan hukum untuk bertindak dan sebaginya” pungkas Prof Sukoso.

Comments

comments

Tags: AdminstrasiBadan Penyelenggara Produk HalalBPJPHMakananMinumanPembinaanPengawasanProf Ir SukosoSertifikasi
Previous Post

IBI KOSGORO’57 Bidik Potensi Bisinis Produk Halal

Next Post

Cileuksa Masih Butuh Kita

Noer Azhari

Next Post
Cileuksa Masih Butuh Kita

Cileuksa Masih Butuh Kita

BERITA POPULER

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33
Kepala BPJPH : “Tidak Ada Tindakan Pidana Bagi Produk Yang Belum Sertifikasi Halal”

Kepala BPJPH : “Tidak Ada Tindakan Pidana Bagi Produk Yang Belum Sertifikasi Halal”

24 February 2020 15:28
Indonesia Peace Convoy Buka Pendaftaran Global March to Gaza

Indonesia Peace Convoy Buka Pendaftaran Global March to Gaza

14 June 2025 21:27
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39

Menyiapkan Generasi Emas Berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah 

11 April 2017 07:16

BERITA TERBARU

PERBATI Serahkan Dokumen Persyaratan Keanggotaan KOI, Siap Disahkan Dalam Rapat Anggota Luar Biasa

23 June 2025 17:50

PERBATI Resmi Diterima Sebagai Anggota Baru World Boxing

23 June 2025 11:43
MPSI Desak Kejagung Periksa Eks Bupati Tangerang dan Eks Sekda soal HGB Pagar Laut PIK 2

MPSI Desak Kejagung Periksa Eks Bupati Tangerang dan Eks Sekda soal HGB Pagar Laut PIK 2

19 June 2025 10:38
KAGAMA Sulbar bakal Gelar Musda Ke-2

KAGAMA Sulbar bakal Gelar Musda Ke-2

18 June 2025 20:31

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

PERBATI Serahkan Dokumen Persyaratan Keanggotaan KOI, Siap Disahkan Dalam Rapat Anggota Luar Biasa

23 June 2025 17:50

PERBATI Resmi Diterima Sebagai Anggota Baru World Boxing

23 June 2025 11:43
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia