Oleh: Donny Susilo, MBA
MEDIAHARAPAN.COM – Masih ingat kasus Prita Mulyasari? Apa yang menyebabkan dia nekat untuk menyebarkan isu-isu negatif dalam media massa mengenai sebuah rumah sakit terkenal dan berstandar internasional di Indonesia? Malpraktek dan ketidakpuasan konsumen tentunya, semua itu tidak akan terjadi jika semua rumah sakit mau dan mampu mengikuti etika rumahsakit yang sudah ditetapkan dan dibukukan secara tertulis.
Rumah sakit adalah tempat berkumpulnya berbagai ahli kesehatan yang menjalankan profesinya seperti: dokter, doktergigi, apoteker, perawat, bidan, nutrisionis, fisioterapis, ahli rekam medik dan lain-lain. Masing-masing bidang profesi itu pada umumnya telah mempunyai etik profesi yang harus diamalkan anggotanya. Begitu pula rumahsakit sebagai suatu institusi dalam pelayanan kesehatan juga telah mempunyai etika yang di Indonesia terhimpun dalam Etik Rumah Sakit Indonesia (ERSI).
Kita lihat banyak pasien gawat darurat yang berasal dari kalangan tidak mampu, ketika mereka sedang butuh pertolongan cepat, mereka akan langsung dilayani dalam ruang gawat darurat untuk penanganan sementara, setelah itu suster akan datang kekeluarga untu kmemberitahukan biaya adminitrasinya, ini adalah salah satu etik yang harus dimengerti oleh pihak rumahsakit, hanya saja kini banyak sekali praktek-praktek yang sudah sangat keterlaluan khususnya di dalam rumahsakit-rumah sakit swasta seperti misalnya pengalaman dari teman saya yang keluarganya sempat diusir dari rumah sakit dalam keadaan yang masih belum stabil karena ketidak mampuan finansial.

ERSI disusun oleh Persatuan Rumah Sakit seluruh Indonesia (PERSI), memuat tentang:
- kewajiban umum rumahsakit,
- kewajiban rumah sakit terhadap masyarakat,
- kewajiban rumah sakit terhadap pasien,
- kewajiban rumah sakit terhadap tenaga staf dan lain-lain.
Pihak yang bertanggungjawab terhadap pelanggaran etik rumahsakit adalah rumahsakit itu sendiri. Berikut ini adalah hal-hal yang kiranya perlu diatur di dalamnya:
- Pelayanan klinik medis
- Pelayanan intensif, anestesi dan euthanasia
- Pelayanan radiologi
- Pelayanan kamar operasi
- Pelayanan rehabilitasi medis
- Pelayanan gawat darurat
- Pelayanan medikolegal
- Rekam medis
- Keperawatan
- Pelayanan laboratorium
- Pelayanan pasien dewasa
- Pelayanan kesehatan anak

Contoh Kasus: EUTHANASIA
Kini kita lihat salah satu contohnya yaitu euthanasia, ini adalah salah satu hal yang sangat sering diperdebatkan karena ada 2 persepsi yang timbul dalam kasus ini, euthanasia adalah kondisi ketika seorang yang sakit dan sekarat, dia tidak bisa sembuh dan hanya dapat menanggung derita kesakitan yang mendalam karena diapun juga tidak dapat membuka matanya dan hanya dapat terbaring lemas di tempat tidur, bukan hanya sang pasien yang mengalami derita namun juga keluarga pasien yang terus membayar untuk biaya rawa tinap dan lain sebagainya. Di sinilah adanya suatu kontroversi karena euthanasia adalah tindakan menyutik matisi pasien tersebut sehingga diharapkan semua pihaksama-sama diuntungkan, namun bagaimana dengan HAM untuk hidup? Bukankah itu namanya pembunuhan? Etika harus bermain di sini, lembaga hukum dan PERSI telah berusaha menciptakan etika yang terstruktur dengan rapi dan dibuat secara bijaksana, ini bukan untuk membatasi suatu kebebasan institusi, dalam hal ini adalah rumahsakit namun justru untuk memberikan ruanggerak yang lebih aman. Dengan mengikuti kode etik yang ada, pihak rumahsakit akan menanyakan keputusan ini pada keluarga pasien karena yang bisa menjawab pertanyaannya hanyalah keluarga pasien bukan pasiennya. Ketika keluarga pasien sudah menyetujui dan menandatangani suatu dokumen pengakuan secara tertulis maka penyuntikan mati (euthanasia) sudah dapat dilakukan.
Demikianlah manfaat dari etika yang dibuat untuk suatu bisnis, dan ini bukan hanya terjadi di rumahsakit namun juga segala macam entitas bisnis yang ada di sekitar anda, etika tidak harus tertulis rapi dan mendapat pengesahan namun ada tidaknya etika dapat dilihat dari respond masyarakat terhadap bisnis tersebut. Selama bisnis tersebut merasa baik-baiks aja, biasanya mereka tidak begitu peduli dengan etika yang ada namun ketika sudah ada hantaman dari institusi lain seperti halnya perusahaan rokok yang mendapat hantaman dari WHO maka barulah etika menjadihal penting untuk diaplikasikan. (***)
Donny Susilo, MBA: Pendiri cumajob.com dan juga business plan consultant di Donny and Partners, menyelesaikan studi S1 di Universitas Ma Chung, Malang dan S2 di Asia University, Taiwan dengan beasiswa, bercita-cita ingin mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia.












