MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Buni Yani hari ini kembali memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang diduga memposting status bermuatan suku, agama, ras, dan antar etnis (SARA) melalui akun media sosial.
Hanya saja, Pengacara Buni Yani pengacara Cecep Suhardiman mempertanyakan pemeriksaan kali ini karena pihak Kepolisian sudah melebihi batas waktu 14 hari untuk mengembalikan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya itu kepada kejaksaan.
“Pak Buni Yani sangat kooperatif kalaupun penyidik sudah melebihi 14 hari dalam mengembalikan berkas Pak Buni Yani harus hadir padahal sesuai aturan sebenarnya boleh tidak hadir,” ujar Cecep serti dilansir antaranews, Senin (9/1/2017).
Dijelaskan, bahwa kejaksaan mengembalikan berkas BAP Buni Yani pada tahap pertama kepada kepolisian dengan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi (P19).
Dan menurut cecep, seharusnya penyidik kepolisian melengkapi petunjuk kejaksaan dengan memeriksa Buni Yani tidak melebihi batas waktu 14 hari sesuai Kitab Undang-undang Acara Pidana (KUHAP).
Meski demikian cecep mengatakan bahwa Buni Yani sebagai tersangka tetap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik, ia juga berharapa agar pihak penyidik tidak memaksakan dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada Kliennya.
“Pak Buni Yani sangat kooperatif kalaupun penyidik sudah melebihi 14 hari dalam mengembalikan berkas Pak Buni Yani harus hadir padahal sesuai aturan sebenarnya boleh tidak hadir,” ujar Cecep.
Buni menjadi tersangka yang dijerat Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE lantaran memposting status bermuatan SARA melalui akun media sosial sehingga menimbulkan kebencian.
Sumber: Antara