MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Bareskrim Polri berhasil butuh waktu 2 (dua) tahun merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Hari sabat (16/12/2017) menjadi hari keramat bagi koruptor, rilis Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Mohammad Iqbal menyatakan, penyidik telah menyelesaikan berkas perkara TPPI dengan membagi menjadi dua berkas.
“Pertama, berkas perkara dengan tersangka Raden Priyono dan Djoko Harsono. Kedua, berkas perkara dengan tersangka Honggo Wendratno,” kata Iqbal dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu
Iqbal menjelaskan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka adalah tindak pidana korupsi pengolahan kondensat bagian negara yang melawan hukum, tanpa dilengkapi kontrak kerjasama, mengambil dan mengolah, serta menjual kondensat bagian negara yang merugikan negara.
“Sebagaimana telah dilakujan audit perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI sebesar 2,72 miliar dollar AS,” ucap Iqbal.
Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini penyidik telah mengirimkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) sebanyak empat kali. Penyidik juga telah memenuhi petunjuk formil dan materiil dari JPU.
Namun, JPU belum memberikan P-21 kendati telah dilakukan ekspose bersama dengan JPU.
“Rencana tindak lanjut adalah melakukan koordinasi dengan JPU, dan melakukan gelar perkara ulang bersama JPU,” pungkas Iqbal.
Berdasarkan risalah rapat soal TPPI pada Mei 2008 lalu, JK diketahui memberikan beberapa arahan soal mekanisme bisnis TPPI dan Pertamina.
Hasil rapat yang dilakukan pada pukul 16.50 hingga 17.20 WIB tersebut juga menghasilkan poin bahwa Pertamina akan menyediakan kebutuhan kondensat bagi TPPI dengan harga yang menguntungkan kedua perusahaan.
“Pertamina membeli output Migas TPPI, tetapi harga beli Pertamina tidak boleh lebih mahal dari harga impor yang selama ini dibayar, yaitu landed price yang di Surabaya, MOPS plus 1,5 persen hingga 2 persen,” kata JK berdasarkan risalah tersebut.
JK menjelaskan bahwa TPPI merupakan perusahaan yang mayoritas sahamnya dikuasai oleh pemerintah dan Pertamina sehingga perlu dioptimalkan perannya dalam penyediaan Bahan Bakar Minyak khususnya di Jawa Timur.
“Termasuk harga jual kondesat, Pertamina kepada TPPI dan harga jual output TPPI pada Pertamina. Pembahasan harus diselesaikan dalam waktu paling lama satu Minggu terhitung sejak rapat ini,” kata JK.
Sejumlah menteri yang hadir dalam rapat penyehatan neraca TPPI antara lain Boediono yang kala itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Purnomo Yusgiantoro selaku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pengusutan perkara dugaan korupsi lewat penjualan kondensat sudah dilakukan Bareskrim Polri sejak 2015. Korupsi itu melibatkan SKK Migas (dulu bernama BP Migas), PT TPPI dan Kementerian ESDM. Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana. (Noer)