• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Korupsi Penjualan Kondensat TPPI, POLISI “Bidik” Wapres JK 

by Media Harapan
21 December 2017 11:38
in Featured, Hukum & Kriminal, Nasional
0
Wapres JK minta Polisi Tindak Tegas pencoret Bendera Merah Putih

Wakil Presiden Jusuf Kalla (Net)

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta  – Bareskrim Polri berhasil butuh waktu 2 (dua) tahun merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Hari sabat (16/12/2017) menjadi hari keramat bagi koruptor, rilis Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Mohammad Iqbal menyatakan, penyidik telah menyelesaikan berkas perkara TPPI dengan membagi menjadi dua berkas.

“Pertama, berkas perkara dengan tersangka Raden Priyono dan Djoko Harsono. Kedua, berkas perkara dengan tersangka Honggo Wendratno,” kata Iqbal dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu

Iqbal menjelaskan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka adalah tindak pidana korupsi pengolahan kondensat bagian negara yang melawan hukum, tanpa dilengkapi kontrak kerjasama, mengambil dan mengolah, serta menjual kondensat bagian negara yang merugikan negara.

“Sebagaimana telah dilakujan audit perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI sebesar 2,72 miliar dollar AS,” ucap Iqbal.

Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini penyidik telah mengirimkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) sebanyak empat kali. Penyidik juga telah memenuhi petunjuk formil dan materiil dari JPU.

Namun, JPU belum memberikan P-21 kendati telah dilakukan ekspose bersama dengan JPU.

“Rencana tindak lanjut adalah melakukan koordinasi dengan JPU, dan melakukan gelar perkara ulang bersama JPU,” pungkas Iqbal.

Berdasarkan risalah rapat soal TPPI pada Mei 2008 lalu, JK diketahui memberikan beberapa arahan soal mekanisme bisnis TPPI dan Pertamina.

Hasil rapat yang dilakukan pada pukul 16.50 hingga 17.20 WIB tersebut juga menghasilkan poin bahwa Pertamina akan menyediakan kebutuhan kondensat bagi TPPI dengan harga yang menguntungkan kedua perusahaan.

“Pertamina membeli output Migas TPPI, tetapi harga beli Pertamina tidak boleh lebih mahal dari harga impor yang selama ini dibayar, yaitu landed price yang di Surabaya, MOPS plus 1,5 persen hingga 2 persen,” kata JK berdasarkan risalah tersebut.

JK menjelaskan bahwa TPPI merupakan perusahaan yang mayoritas sahamnya dikuasai oleh pemerintah dan Pertamina sehingga perlu dioptimalkan perannya dalam penyediaan Bahan Bakar Minyak khususnya di Jawa Timur.

“Termasuk harga jual kondesat, Pertamina kepada TPPI dan harga jual output TPPI pada Pertamina. Pembahasan harus diselesaikan dalam waktu paling lama satu Minggu terhitung sejak rapat ini,” kata JK.

Sejumlah menteri yang hadir dalam rapat penyehatan neraca TPPI antara lain Boediono yang kala itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Purnomo Yusgiantoro selaku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pengusutan perkara dugaan korupsi lewat penjualan kondensat sudah dilakukan Bareskrim Polri sejak 2015. Korupsi itu melibatkan SKK Migas (dulu bernama BP Migas), PT TPPI dan Kementerian ESDM. Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana.  (Noer)

Comments

comments

Previous Post

Dramaturgi BNN Diskotik MG: Apaan Masyarakat Yang Salah

Next Post

Rektor Universitas Narotama Surabaya Buka Workshop Publikasi Bereputasi Internasional

Media Harapan

Next Post
Rektor Universitas Narotama Surabaya Buka Workshop Publikasi Bereputasi Internasional

Rektor Universitas Narotama Surabaya Buka Workshop Publikasi Bereputasi Internasional

BERITA POPULER

Wapres JK minta Polisi Tindak Tegas pencoret Bendera Merah Putih

Korupsi Penjualan Kondensat TPPI, POLISI “Bidik” Wapres JK 

21 December 2017 11:38
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
Judi Offline

Judi Offline

6 November 2023 23:19
Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25

BERITA TERBARU

Sertijab Camat, Ketua TPPKK Kecamatan Tanjung Baru Dilantik

Sertijab Camat, Ketua TPPKK Kecamatan Tanjung Baru Dilantik

22 October 2025 04:50
Bertepatan Sertijab Camat, Staf Ahli TPPKK Ny. Dwinanda Ahmad Faldy Lantik Ketua TPPKK Kecamatan Sungai Tarab

Bertepatan Sertijab Camat, Staf Ahli TPPKK Ny. Dwinanda Ahmad Faldy Lantik Ketua TPPKK Kecamatan Sungai Tarab

22 October 2025 04:41
Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

14 October 2025 18:51
STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

13 October 2025 11:04

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Sertijab Camat, Ketua TPPKK Kecamatan Tanjung Baru Dilantik

Sertijab Camat, Ketua TPPKK Kecamatan Tanjung Baru Dilantik

22 October 2025 04:50
Bertepatan Sertijab Camat, Staf Ahli TPPKK Ny. Dwinanda Ahmad Faldy Lantik Ketua TPPKK Kecamatan Sungai Tarab

Bertepatan Sertijab Camat, Staf Ahli TPPKK Ny. Dwinanda Ahmad Faldy Lantik Ketua TPPKK Kecamatan Sungai Tarab

22 October 2025 04:41
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia