MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan dan penuntutan terhadap grandkorupsi reklamasi teluk Jakarta. Desakan ini terkait putusan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang memvonis tujuh tahun penjara kepada mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi.
“Koalisi menilai dalam kasus korupsi reklamasi tidak mungkin hanya melibatkan Muhamad Sanusi dan Ariesman saja, pasti ada banyak pihak yang terlibat dan memiliki berkepentingan terhadap proyek besar reklamasi Teluk Jakarta,” ujar perwakilan Koalisi, Marthin Hadiwinata di Jakarta, Jumat (30/12) seperti dilansir Republika.
Marthin mejelaskan, proyek reklamasi Teluk Jakarta sejak awal telah bermasalah dan mendapatkan penolakan banyak pihak karena menimbulkan kerusakan lingkungan dan menghilangkan kehidupan ribuan nelayan. Alhasil, kata dia, pihak-pihak yang memiliki kepentingan menggunakan cara-cara korup dan melanggar aturan untuk memuluskan proyek reklamasi.
Dalam Kasus Reklamasi ini, KPK juga telah mencekal dan memeriksa berulang kali pemilik PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma (Aguan) dan Richard Halim Kusuma yang memiliki kepentingan membangun pulau C dan D.
Di pihak legislatif KPK telah memeriksa beberapa anggota DPRD DKI Jakarta diantaranya Ketua DPRD DKI Prasetyo Edhi Marsudi, Ketua Badan Legislasi DPRD M Taufik, Ongen Sangadji, Slamet Nurdin, dan lain-lain.
Selain itu, KPK juga telah mencekal Sunny Tanuwidjaja dalam kapasitasnya sebagai staf khusus Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T Purnama (Ahok). Ia menyebut dalam fakta persidangan maupun hasil penyadapan telepon oleh KPK yang dituangkan dalam berkas perkara, terlihat dengan jelas bahwa pengembang reklamasi dengan leluasa mengatur apa-apa saja yang harus dilakukan demi memuluskan proyek reklamasi. (Ze)
Sumber: Republika