MEDIAHARAPAN.COM, KABUPATEN BELU – Sabtu 27 Januari 2018, di kantor KPU Kabupaten Belu Propinsi NTT. dilaksanakan Sosialisasi Verifikasi Faktual pasca Putusan MK berdasarkan PKPU no 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Thn 2019 yan di pimpin langsung oleh Ketua KPU Belu A. Marthin Bara lay, SH dan didampingi Oleh Anggota KPUD belu ibu Sisilia prisca tes, Elisabeth m.p. botha dan Mikhael nahak , anggota Panwaslu serta turut hadir pula Ketua DPC Partai Politik dan Penghubung yang ada di Kabupaten belu.
Dalam penyampaian sosialisasi Verifikasi Ketua KPU menyatakan bahwa berdasarkan putusan MK bahwa semua Partai Politik diperlakukan sama sehingga Parpol peserta Pemilu 2014 wajib di Verifikasi dengan jadwal Verifikasi Faktual akan dilaksanakan dari tanggal 30 Januari s/d 01 Februari 2018 dan utk keanggotaan akan diambil 5% dr keanggotaan yg tlh dimasukkan ke KPU berdasarkan data Sipol dan akan disiapkan di Sekretariat Partai masing2 dengan keterwakilan 50% dr jumlah kecamatan yg ada di Kabupaten Belu.
Disampaikan juga terkait Partai politik yang akan di Verifikasi Faktual Pasca Putusan MK adalah,Partai NASDEM,Partai PKB,Partai PKS,Partai PPP,Partai DEMOKRAT,Partai PDIP, Partai GERINDRA,Partai GOLKAR,Partai PKPI,Partai HANURA danPartai PAN,termasuk 4 Partai politik baru yakni:Partai PSI,Partai GARUDA,Partai BERKARYA dan Partai PBB.
Martin Bara lay,saat di konfirmasi media terkait kegiatan tersebut juga menjelaskan,,
“bahwa kegiatan hari ini merupakan
Koordinasi dengan semua pimpinan parpol dan peserta pemilu 2018 kepada 12 parpol lama dan 4 parpol baru,dimana kepada Pimpinan parpol yang hadir untuk melakukan ferifikasi terkait dengan pasca putusan Mahkama konstitusi.dan seperti yang kita ketahui bersama,keputusan mahkama konstitusi menyatakan bahwa semua partai peserta pemilu wajib diverifikasi,” jelas martin lay.
Beberapa hari lalu kita sudah melakukan Verififikasi untuk partai baru saja sedangkan 12 partai lama tidak diferifikasi. Jadi keputusan mahkama konstitusi bahwa semua partai harus diferivikasi tidak ada perbedaan”, ujar Martin bara lay.
Martin bara juga menambahkan,,untuk partai baru kita sudah masuk dalam tahapan perbaikan,dan untuk ke 12 parpol lama kita baru mau melakukan verifikasi dan kita kasi waktu selama (3 Hari),termasuk kita juga akan melakukan Verifikasi faktual terkait, kepengurusan,perkantoran, keterwakilan perempuan sekaligus keanggotaan.
Jadi mudah- mudahan dalam waktu (3 hri )ini kita bisa lakukan verifikasi sampai tuntas sesuai dengan durasi waktu yang sudah disampikan,”Tuturnya
Terkait partai lama jika dalam waktu (3 hari) dan masih di temukan adanya kekurangan, maka akan diberi waktu untuk perbaikan.untuk jadwal verifikasi dari tanggal( 30-01 februari 2018) tanggal 2 februari akan dilakukan penyampaian hasil verifikasi oleh KPU dan ada masa perbaikn yaitu tanggal (3 – 5 Februari 2018 dan selesai,” pungkas Martin bara lay…(Bgr)