MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengkritik rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan melaporkan hoax mengenai pemilihan umum (Pemilu) 2019.
Fahri menilai, pelaporan terkait hoax pemilu 2019 oleh KPU, merupakan hal yang ironis mengingat KPU adalah lembaga negara yang digaji oleh rakyat. KPU seharusnya melayani rakyat dengan baik, bukan mempidanakan.
“Rakyat menggaji KPU sbg penyelenggara pemilu yg anti kecurangan. Rakyat menggaji POLRI untuk menjaga keadilan. Tapi KPU melapor rakyat karena ribut soal kecurangan,” tulis Fahri di laman Twitter pribadinya, @FahriHamzah, Sabtu (20/4).
Fahri bertanya secara retoris, siapa yang akan melapor KPU ke Polisi karena input data yang salah (hoax) ke situs resmi KPU?
Menurut Fahri, hal itu adalah bahaya yang ditimbulkan jika “kerakyatan tidak dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan”. Lalu pemimpin menganggap rakyat sebagai gangguan dan kebebasan yang telah diperoleh secara susah payah dianggap sebagai ancaman.
“Pejabat harus sesuaikan diri dengan demokrasi kita,”ujarnya.
Fahri juga menyinggung kesalahan input data C1 ke aplikasi sistem perhitungan (Situng) yang dilakukan KPU.
“Kalau rakyat dilapor oleh KPU ke Polisi karena mengirim berita hoax ke media sosial, siapa yang melapor KPU ke Polisi karena menginput banyak data yang salah (hoax) ke situs resmi KPU?” tulisnya.
Penggagas Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi) itu juga mempertanyakan hukuman apa yang pantas bagi KPU jika ternyata hoax yang dituduhkan itu benar adanya.
“Kalau Polisi menyisir laman media sosial mencari penyebar hoax yang dilapor KPU, apa hukuman bagi KPU kalau ternyata (hoax) itu benar? Tegasnya.
“Apa kompensasinya buat penyebar konten itu, dan apa hukumannya buat KPU? Kenapa kalau KPU salah hukum enggak berlaku? Kenapa kalau rakyat salah dihukum?” lanjutnya. (bilal)