MEDIAHARAPAN.COM – Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta tengah menggodok Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada DKI putaran kedua, mengingat pada putaran pertama masih banyak warga Jakarta yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena tidak terdaftar di TPS yang bersangkutan.
“Kami serius untuk menyempurnakan DPT putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 sehingga hak konstitusional warga Jakarta dapat difasilitasi,” terang Ketua KPU Jakarta, Sumarno di Hotel Borobudur, Sabtu (4/3).
Sumarno menghimbau kepada semua pihak termasuk kepada paslon dan tim pemenangan untuk menyampaikan kepada para pendukungnya yang belum terdaftar untuk didata oleh petugas KPU DKI.
Sumarsono juga menerangkan bahwa DPT putaran pertama menjadi basis data lalu ditambah daftar pemilih tambahan.
Untuk mengakomodir warga yang kehilangan hak suaranya, Bawaslu DKI Jakarta membuka posko pengaduan. Pengaduan bisa disampaikan langsung ke kantor Bawaslu atau Panwaslu di tingkat kota, melalui SMS center ke 0812-8686-9128, atau melalui e-mail awasdki@gmail.com.
Warga yang mengadu diminta untuk melengkapi bukti-bukti yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan memang warga DKI Jakarta. Setelah itu Bawaslu akan memverifikasi data tersebut ke Disdukcapil.
Warga yang kehilangan hak suaranya tersebut akan direkomendasikan ke KPU DKI Jakarta untuk dimasukkan sebagai daftar pemilih. (MH029)






