• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Citizen Artikel

Kriminalisasi Tokoh Politik Islam: Pelemahan kekuatan Politik Islam dalam pertarungan Kekuasaan Negara

by Media Harapan
25 January 2017 07:24
in Artikel, Jurnalisme Warga, Opini
0
Ribuan Aktifis Islam kawal Pemeriksaan Habib Rizieq hari ini

Aksi tola Kriminalisasi terhadap Ulama di Purwakarta

Belakangan ini muncul semacam fenomena kriminalisasi tokoh politik Islam,  ulama, ustad atau habib. Fenomena ini sesungguhnya acap kali_ muncul dlm sejarah politik Indonesia, termasuk era reformasi. Mengapa mereka lakukan?

Kekuatan anti Islam politik sesungguhnya tidak rela dan takut kalau kekuatan Islam politik memegang tampuk kekuasaan negara.

Beragam alasan mengapa mereka tidak mau kekuatan Islam politik berkuasa. Pada era Orde Baru kekuatan Islam politik direkayasa menjadi melemah melalui fusi parpol2 Islam ke dalam satu parpol, yakni PPP. Rezim Orde Baru tidak memberi izin bagi terbentuknya parpol Islam berbasis Masyumi yang sesungguhnya di bawah pengaruh M.Natsir. PPP pun selalu alami konflik elite buatan Rezim  Penguasa Orde Baru, yang dua tahun terakhir ini alami lagi. Pada era reformasi  parpol Islam diberi izin terbentuk dan ikut pemilu. Tetapi, secara individual tokoh2 politik potensial pegang kekuasaan negara di”kpk” an sehingga masuk penjara dan bagi kelompok anti Islam kemudian menggunakan  politisi Islam  sbg koruptor.

Sekarang ini masa kekuasaan  Rezim Jokowi, tokoh2 Islam formal sudah ditinggal ummat Islam sebagai panutan dan beralih pada tokoh Islam nonformal, disebut sebagai ulama, ustad dan habib. Aksi Bela Islam I, II dan III sebagai bukti pemimpin panutan Islam kearah pemimpin Islam nonformal. Kekuatan anti Islam politik tidak mau dan takut kepentingan kekuasaan mereka menghilang karena menguatkan kekuatan ummat Islam pimpinan nonformal ini, terutama ummat Islam klas menengah perkotaan.Sebagai klas menengah baru,  mereka lebih mandiri dan cenderung tidak bergantung pada negara dalam perolehan sumber pencaharian/pendapatan, bahkan tidak suka masuk ke dalam dunia kepartaian juga sebagai anggota legislatif.

Agar kekuatan Islam  ini melemah dan tidak menjadi ancaman pada Pileg  dan Pilpres 2019 mendatang, maka kelompok anti Islam politik yang sedang berkuasa kini menggunakan “lembaga  negara” dan media massa seperti Majalah Berita Nasional dan TV tertentu  pendukung Rezim  kekuasaan  untuk mengkriminalisasi tokoh2 Islam nonformal ini. Sedangkan Tokoh2 Islam formal tidak perlu lagi di”kpk”an atau diperlemah karena sudah memang lemah dan “tersandera” secara politik. Itulah sebabnya permasalahan rakyat dan ummat menjadi tidak sbg bahan kritis dan oposisional Parpol berbasis Islam di legislatif, khususnya DPR RI. Kriminalisasi ulama atau pemimpin Islam politik non formal adalah salah satu kegiatan strategis Rezim kekuasaan dapat  memperlemah kekuatan Islam dalam perebutan kekuasaan negara khususnya pada Pilpres 2019. Para pemimpin Islam nonformal ini tidak bisa di”kpk”an karena memang bukan sebagai  penyelenggara negara atau juga korporet penyogok penyelenggara negara.

Apa yang harus dilakukan  umat Islam   menghadapi kriminalisasi  Ulama ini ?

Ummat Islam klas menengah perkotaan harus terus menerus mengkritisi dan mengecam tentang kriminalisasi ulama oleh rezim kekuasaan ini. Harus melakukan penekanan publik (public pressures) terhadap penguasa negara agar tidak lakukan kriminalisasi, bukan saja terhadap ulama, ustad dan habib, juga siapa saja aktor kritis dan oposisional terhadap penguasa negara. Sementara itu, perlu ada kampanye publik agar lembaga negara seperti Polri dan TNI tidak menjadi alat bagi penguasa negara untuk menekan rakyat yang tidak mendukung penguasa negara.

Polri dan TNI harus didorong untuk kembali pada posisi sebenarnya, yakni alat negara bukan alat penguasa negara. Target aksi klas menengah perkotaan yakni terbentuknya opini publik penolakan kriminalisasi dgn berbagai argumentasi dan rasionalisasi berbasis hukum maupun non hukum. Tentu sebelumnya terbentuk opini publik bahwa Rezim kekuasaan sedang melakukan kriminalisasi ulama dan pemimpin politik Islam dalam rangka mempertahankan kekuasaan mereka pd pilpres 2019 mendatang.

Tekanan publik adalah  satu cara demokratis dan legal untuk mempengaruhi kebijakan penguasa sehingga tidak lakukan kriminalisasi. Kita ketahui, ummat Islam klas menengah perkotaan  dominan  tidak mendukung politik  Rezim berkuasa, termasuk Ahok sebagai Gubernur DKI karena nista Islam. Umat Islam tidak perlu mencemaskan kondisi pribadi dan keluarga ulama yg diskriminalisasi  krn sesungguhnya mereka memiliki kemampuan ideologis dan aluturistik

Kekuatan anti Islam Politik ini sesungguhnya tidak takut sama Habib Rizieq. Mereka hanya takut dgn kebangkitan kekuatan  Islam politik yang terbukti pada aksi bela Islam I, II dan III yang anti komunisme, sekularisme dan neo Nasakom. Fenomena kebangkitan Islam politik ini sangat potensial meminggirkan mereka dari struktur kekuasaan negara ke depan. Habib Rizieq hanya salah satu tokoh yg mereka rekayasa untuk melumpuhkan atau memperlemah kekuatan Islam.

Kekuatan anti Islam politik tidak ada pilihan lain kecuali lakukan kriminalisasi politik ulama untuk memperlemah. Tetapi, pilihan strategis mereka tidak akan berhasil. Salah satu sebabnya, ummat Islam politik dlm perjalanan sejarah, semakin ditekanpaksa semakin menguat dan membesar. Kedua, peta politik nasional dan internasional kini membuat kekuatan Islam politik berkoalisi dengan perwira militer seperti SBY group, Prabowo Group atau Cendana Group dukungan AS untuk runtuhkan rezim kekuasaan kini via pilpres 2019.

Apakah kriminalisasi ini kerjaan konspirasi asing? 

Sy sulit menjelaskan apakah kriminalisasi ulama sebagai kerjaan konspirasi asing. Teori konspirasi hanya terbatas dlm penyajian issue, bukan fakta. Bisa saja kita berpikir ada konspirasi asing. Tetapi, fakta kita jumpai ulama diadukan ke Polri, lalu Polri memeriksa ulama bisa hanya interview, bisa juga sudah masuk area ke status tersangka. Polri adalah pembantu Presiden. Krn itu, fakta menunjukkan lembaga bekerja adalah lembaga negara di bawah kekuasaan rezim kekuasaan.

Bagaimana  kasus  menimpa Habib Rizieq?

Dimata saya, Habib Rizieq bukan hanya sebagai Aktivis, Pengamat, Ilmuwan  atau Cendikiawan, tetapi  beliau sudah sebagai seorang ” Ideolog Islam”. Sebagai Ideolog, dia telah melakukan pengorganisasian ummat Islam di dalam FPI sebagai satu kekuatan politik. Tahap berikutnya, insysAllah Habib Rizieq meningkat menjadi Ulama umat Islam Indonesia, melewati FPI.

Kasus Habib diperiksa Polri krn beragam aduan dari pihak lawan/kelompok masyarakat anti   Habib, sungguhnya hal yang harus dihadapi Habib karena sikap permanennya menentang kezaliman dan aliran komunisme dan pemikiran sesat menurutnya. Kasus menimpa Habib Rizieq bagi pribadi Habib, sy percaya betul, siap dia hadapi apapun resikonya krn dia ideolog Islam dan punya konsep jelas tentang kehidupan kini dan esok dlm perspektif Islam, bukan sekulerisme. Kasus Habib Rizieq ini membawa resonansi percepatan kebangkitan umat Islam Indonesia berbasis klas menengah perkotaan, bukan klas bawah rural pertanian/perdesaan,  untuk perebutan kekuasaan negara.

Jakarta, 25 Januari 2017

Oleh : Muchtar Effendi Harahap 

(Ketua Dewan Pendiri NSEAS)

Comments

comments

Tags: Kriminalisasi Tokoh IslamTokoh Politik Islam
Previous Post

Pelapor Megawati minta Peroses Hukum Berjalan dan Tidak DItangguhkan

Next Post

Habiburrokhman: Pasal-Pasal Yang dijeratkan pada Habib Rizieq tidak Tepat dan Bias

Media Harapan

Next Post
Habib Rizieq keluarkan Komando dan Ultimatum Polri

Habiburrokhman: Pasal-Pasal Yang dijeratkan pada Habib Rizieq tidak Tepat dan Bias

BERITA POPULER

Ribuan Aktifis Islam kawal Pemeriksaan Habib Rizieq hari ini

Kriminalisasi Tokoh Politik Islam: Pelemahan kekuatan Politik Islam dalam pertarungan Kekuasaan Negara

25 January 2017 07:24
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Pesawat Garuda Indonesia Jakarta-Jeddah Mendarat Darurat di Kolombo

Pesawat Garuda Indonesia Jakarta-Jeddah Mendarat Darurat di Kolombo

3 April 2019 23:32
Judi Offline

Judi Offline

6 November 2023 23:19
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25

BERITA TERBARU

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

14 October 2025 18:51
STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

13 October 2025 11:04
Akarsana Digital PR dan Fortitude Security Singapura Teken MoU Kolaborasi Strategis Lintas Negara

Akarsana Digital PR dan Fortitude Security Singapura Teken MoU Kolaborasi Strategis Lintas Negara

13 October 2025 10:15
Bersiap Ikut Event Internasional Perkumpulan Olahraga Unta Indonesia Bertemu Komite Olimpiade Indonesia

Bersiap Ikut Event Internasional Perkumpulan Olahraga Unta Indonesia Bertemu Komite Olimpiade Indonesia

11 October 2025 09:42

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

14 October 2025 18:51
STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

13 October 2025 11:04
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia