MEDIAHARAPAN.COM, Bogor – Terlihat lucu dan menggemaskan mungkin menjadi alasan bagi kolektor satwa untuk membeli dan memelihara hewan kukang meskipun primata nokturnal itu sudah berstatus terancam punah.
Baru-baru ini (20-21/1/2017) Kepolisian Resor Majalengka dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Subdirektorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil menangkap penjualan Kukang via online di Cirebon sebanyak 19 ekor dan 8 ekor lainya berasal dari pemburu dan penyuplai kukang asal Majalengka, Jawa Barat total berjumlah 27 ekor
Primata bernama latin Nycticebus Javanicus tersebut diserahkan kepada Pusat Penyelamatan dan Rehabilitasi Satwa International Animal Rescue (IAR) Indonesia untuk direhabilitasi.
“Tim sudah membawa satwa itu ke Pusat Rehabilitasi di Bogor,” kata Manager Animal Care IAR Indonesia, drh. Wendi Prameswari, Kamis (26/1/2017).
“Dari 27 ekor, dua berusia remaja dan satu baru dilahirkan sekitar sehari lalu,” ucap Wendi seperti dikutip liputan6.com.
Kukang korban perdagangan itu selanjutnya akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan pemulihan perilaku untuk mengembalikan sifat liarnya di Pusat Rehabilitasi IAR Indonesia di Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
Mereka menjalani pemeriksaan medis terlebih dahulu dan prosedur pemeriksaan penyakit sesuai prosedur karantina. Setelah itu, kukang-kukang ini masuk tahapan rehabilitasi.
“Dari hasil pemeriksaan medis, kukang ini mengalami stres serta malnutrisi akibat proses penempatan yang sempit dan pemberian makan yang tidak sesuai,” ungkap Wendi.
Menurut dia, efek perdagangan ilegal binatang tersebut membuat kondisi kukang menurun. “Kondisi dan perilaku kukang akan dipulihkan supaya bisa kembali ke habitat,” ujar dia.
Apabila pemeriksaan medis selesai, kukang akan ditempatkan di kandang karantina untuk memulihkan kondisi dan mencegah penyebaran penyakit.
“Kukang akan dipantau dan diperiksa secara berkala. Setelah itu masuk tahapan rehabilitasi untuk mengembalikan sifat liarnya,” tutup dia.(ze)