MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarno Putri yang baru saja merayakan hari lahirnya ke-70 dipolisikan oleh Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama, Baharuzzaman pada Senin (23/1/2017)
Megawati dilaporkan atas dugaan penistaan agama dalam pidatonya saat acara HUT PDIP (10/1/2017) lalu. laporan Baharuzzaman itu diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dalam surat Tanda Bukti Lapor nomor: TBL/46/1/2017/Bereskrim, berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/79/1/2017 Bareskrim Tanggal 23 Januari 2017.

Ketika dikonfrmasi, Baharuzzaman membenarkan bahwa pihkanya telah membuat laporan polisi dengan terlapor Mantan Presiden RI Megawati Soekarno Putri.
“Laporan itu benar,” ujar Baharuzzaman saat dikonfirmasi.
Namun Baharuzzaman belum memberikan keterangan detail alasan yang membuat Megawati disangkakan menodai agama dan Pihaknya akan memberi penjelasan dalam jumpa pers hari ini.
“Nanti saya kabari tempatnya,” ujar dia melalui pesan singkat, Selasa (24/1/2017). Seperti dilansir Republika Hingga saat ini pihak polisi sendiri belum ada yang bisa dikonfirmasi. Baik dari Bareskrim Polri maupun dari Humas Mabes Polri
Sejak senin Sore (23/1). Surat laporan dugaan penistaan agama ini sudah beredar di media sosial, Redaksi Mediaharapan.com juga menerima foto surat laporan Baharuzzaman ini melalui whatsapp.(MH007)