• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Menurut Saksi: Ahok Berulang kali Gunakan Surat Almaidah untuk Kepentingan Politik

by Media Harapan
3 January 2017 23:21
in Featured, Focus, Hukum & Kriminal, Nasional
0
Menurut Saksi: Ahok Berulang kali Gunakan Surat Almaidah untuk Kepentingan Politik

Habib Muchsin Alatas (Net)

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Habib Muchsin Alatas mengatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah berulang kali menggunakan surat Al Maidah untuk kepentingan politik. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi saksi pelapor yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan penistaan agama di Gedung Kementerian Pertanian, Selasa (3/1).

“Saya diberikan bukti tambahan di pengadilan tadi sebagai saksi dalam buku Ahok yang berjudul “Merubah Indonesia” nah ternyata Ahok ini sudah berulang kali menggunakan Surah Al-Maidah untuk kepentingan politik,” tegasnya.

Dalam sidang itu, Muchsin menyampaikan atas apa yang dirinya laporkan sesuai dengan BAP bahwa intinya tidak keluar dari pembahasan Surah Al-Maidah ayat 51.

“Nah ini yang sangat tidak relevan dan tidak boleh karena Surah Al-Maidah ini atau Alquran itu hanya orang yang mumpuni untuk menjelaskan surah Al-Maidah tesebut, misalnya dia seorang ustaz, seorang kiai, seorang ulama, seorang guru yang memang mempunyai landasan-landasan yang memang bisa menjelaskan itu,” jelasnya.

Muchsin juga mempermasalahkan soal tanggapan pihak Ahok yang menyatakan bahwa pemakaian Surah Al-Maidah ayat 51 ditujukan untuk melawan politik-politik busuk. “Saya katakan dia tidak menyebutkan lawan politik saat pidato di Kepulauan Seribu, tetapi jangan mau dibohongi Surah Al-Maidah. Kecuali kalau dia sebutkan ini surat untuk melawan politik busuk, itu baru boleh,” kata Muchsin.

Selain itu, dalam persidangan tadi Muchsin juga menyerahkan barang bukti antara lain dua compact disk (CD) dan satu flashdisk. Dalam sidang lanjutan Ahok hari ini beragendakan pemeriksaan enam saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) antara lain Habib Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muh Burhanuddin, Muchsin alias Habib Muchsin Alatas, Syamsu Hilal, dan Nandi Naksabandi.

Namun, dua orang batal hadir dalam persidangkan kali ini, Muh Burhanuddin berhalangan hadir dikarenakan sakit sementara Nandi Naksabandi dikabarkan sudah meninggal dunia pada 7 Desember 2016.

Sumber : Antara

Comments

comments

Previous Post

11 Situs Bernafaskan Islam diblokir Kemenkominfo

Next Post

Suami ditahan Polisi, begini Tanggapan Cawagub DKI Slyviana Murni

Media Harapan

Next Post
Suami ditahan Polisi, begini Tanggapan Cawagub DKI Slyviana Murni

Suami ditahan Polisi, begini Tanggapan Cawagub DKI Slyviana Murni

BERITA POPULER

Menurut Saksi: Ahok Berulang kali Gunakan Surat Almaidah untuk Kepentingan Politik

Menurut Saksi: Ahok Berulang kali Gunakan Surat Almaidah untuk Kepentingan Politik

3 January 2017 23:21
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
noor-azhari

Kasus Pagar Laut Tangerang dan Indikasi Kejahatan Struktural SDA

19 January 2026 12:32

BERITA TERBARU

Forjim Jajaki Kerjasama dengan Pusat Kebudayaan Turki

Forjim Jajaki Kerjasama dengan Pusat Kebudayaan Turki

22 January 2026 11:21
noor-azhari

Kasus Pagar Laut Tangerang dan Indikasi Kejahatan Struktural SDA

19 January 2026 12:32
Peduli Anak Stunting, TPPKK Tanah Datar Bangun MCK Untuk Keluarga Stunting

Peduli Anak Stunting, TPPKK Tanah Datar Bangun MCK Untuk Keluarga Stunting

9 January 2026 09:56
Sambut Wajib Sertifikasi Halal 2026, IHW Saran Masa Berlaku Empat Tahun

Sambut Wajib Sertifikasi Halal 2026, IHW Saran Masa Berlaku Empat Tahun

4 January 2026 21:30

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Forjim Jajaki Kerjasama dengan Pusat Kebudayaan Turki

Forjim Jajaki Kerjasama dengan Pusat Kebudayaan Turki

22 January 2026 11:21
noor-azhari

Kasus Pagar Laut Tangerang dan Indikasi Kejahatan Struktural SDA

19 January 2026 12:32
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia