• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Citizen Artikel

MPSI Desak Proses Hukum Budi Ari, Disebut Terima 50% Uang Judi Online

by An Abi
25 May 2025 08:04
in Artikel, Citizen, Editorial, Featured, Hukum & Kriminal, Nasional
0
Kesejahteraan Petani Wujud Kedaulatan

Noor Azhari (Direktur MPSI)

Jakarta – Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan yang menyebut nama Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setiadi dalam sidang kasus perlindungan tayangan judi online.

 

MPSI menilai, peran Budi Ari sangat dominan dan sudah selayaknya diproses secara hukum.

 

“Kami sangat mengapresiasi keteguhan jaksa dalam mengurai benang kusut proteksi terhadap bisnis judi online. Ini adalah langkah maju dalam penegakan hukum yang objektif dan sistematis,” kata Direktur MPSI Noor Azhari dalam keterangan tertulis.

 

Dalam tuntutan jaksa, disebutkan adanya pembagian keuntungan dari proteksi situs judi online. Budi Ari disebut menerima bagian paling besar.

 

“Pembagian untuk terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20%, terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30%, dan untuk saudara Budi Ari Setiadi sebesar 50% dari keseluruhan website yang dijaga,” ujar Noor, mengutip tuntutan tersebut.

 

Noor menyebut, fakta ini seharusnya jadi dasar kuat bagi penegak hukum untuk segera memproses Budi Ari. Ia juga mempertanyakan kenapa situs judi online masih marak, padahal secara teknis Kominfo bisa memblokir seluruh akses.

 

“Secara teknis, Kominfo mampu blokir semua situs judi. Tapi kenapa masih marak? Apakah karena Budi Ari masih punya kuasa memproteksi tayangan-tayangan judi itu?”, pungkas Noor.

Comments

comments

Tags: Budi ArieJudiOnlineKEMENKOMINFOkomdigi melindungi tayangan judi onlineKominfokriminalprojo
Previous Post

Dasawisma Gelatik 9 Nagari Pangian Lintau Buo Dinilai Tim Provinsi

Next Post

Menghapus Dikotomi Akpol dan Non-Akpol dalam Jabatan Polri

An Abi

Next Post
Menghapus Dikotomi Akpol dan Non-Akpol dalam Jabatan Polri

Menghapus Dikotomi Akpol dan Non-Akpol dalam Jabatan Polri

BERITA POPULER

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

11 September 2025 09:32
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
Menghapus Dikotomi Akpol dan Non-Akpol dalam Jabatan Polri

Menghapus Dikotomi Akpol dan Non-Akpol dalam Jabatan Polri

2 June 2025 13:32

BERITA TERBARU

Akhiri Polemik, IHW Minta Pemerintah Stop Impor Nampan MBG Tercemar Minyak Babi

Akhiri Polemik, IHW Minta Pemerintah Stop Impor Nampan MBG Tercemar Minyak Babi

19 September 2025 09:57
Komisi 1 DPR: Israel Lakukan Kejahatan Kemanusiaan Hancurkan Rumah Palestina

Kutuk Keras Serangan Darat Israel ke Gaza, Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI Desak Dunia Bertindak

19 September 2025 09:51
Dibuka Tokoh Nasional, Internasional Moslem Pencak Silat Championship Bentuk SDM Unggul

Dibuka Tokoh Nasional, Internasional Moslem Pencak Silat Championship Bentuk SDM Unggul

17 September 2025 08:51
Sambut Kewajiban Halal 2026, JIC Gelar Talkshow untuk UMKM

Sambut Kewajiban Halal 2026, JIC Gelar Talkshow untuk UMKM

17 September 2025 08:35

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Akhiri Polemik, IHW Minta Pemerintah Stop Impor Nampan MBG Tercemar Minyak Babi

Akhiri Polemik, IHW Minta Pemerintah Stop Impor Nampan MBG Tercemar Minyak Babi

19 September 2025 09:57
Komisi 1 DPR: Israel Lakukan Kejahatan Kemanusiaan Hancurkan Rumah Palestina

Kutuk Keras Serangan Darat Israel ke Gaza, Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI Desak Dunia Bertindak

19 September 2025 09:51
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia