MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM
PP Muhammadiyah, Dr. Maneger Nasution, MA menilai usul Menkopolhukam Wiranto ingin menerapkan UU Terorisme dalam menangani kasus Hoax dalam Pemilu 2019 sangat berlebihan.
Menurut Manager, sudah sejak lama Muhammadiyah memberi perhatian serius soal terorisme Indonesia. Bagi Muhammadiyah, semua tindakan terorisme oleh siapapun dan oleh siapapun itu adalah musuh agama dan kemanusiaan.
“Hanya penanganannya harus sesuai hukum, profesional, independen, dan mengedepankan prinsp-prinsip HAM,”ujarnya dalam keterangannya, Jakarta, (21/3/2019).
Perhatian serius Muhammadiyah itu, menemukan puncak momentumnya ketika bergulirnya kasus Siyono. Dalam konteks kasus Siyono tersebut, selain menjadi Tim Kuasa Hukum bagi Keluarga Siyono, Muhammadiyah juga memberikan beberapa usulan pada revisi UU Terorisme.
“Catatan yang paling mendasar oleh Muhammadiyah terkait dengan penanganan terorisme adalah penanganan yang dilakukan oleh Densus 88, yang diduga keluar dari koridor penegakan hukum ( rule of law) dan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM),”jelasnya.
Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah khawatir jika UU Terorisme diterapkan dalam kasus hoaks pemilu diterapkan akan menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaan UU Terorisme. Mengingat ada perbedaan filosofis yang sangat mendasar antara UU Terorisme dengan UU ITE.
“Apatah lagi, beberapa ketentuan dalam UU Terorisme tersebut belum terdapat peraturan pelaksanaannya, seperti halnya lembaga pengawasan yang akan mengawasi penerapan UU Terorisme ini. Ini sungguh mengkhatirkan dan menebar syiar ketakutan publik,” ungkap Manager.
Sedangkan, dalam penerapan UU ITE dalam kasus hoaks tersebut, saat ini juga ada banyak catatan yang harus menjadi perhatian pemerintah. Prinsip imparsialitas dalam penanganan kasus hoaks diduga tidak terpenuhi, sehingga menimbulkan rasa ketidakadilan di dalam masyarakat, maka sangat membahayakan jika kasus hoaks ditangani dengan UU Terorisme.
“Kami, juga dunia kemanusiaan, tidak menginginkan adanya Siyono-siyono baru dalam kasus hoaks jika UU terorirme tersebut diterapkan,”tuturnya.
Manager berpendapat Pemerintah dan Kepolisian sebaiknya membenahi dulu beberapa regulasi pelaksanaan yang menjadi mandat UU Terorisme, juga tata kelola penanganan kasus terorisme, sebelum hasrat menerapkan UU Terorisme untuk kasus lain.
“Selain itu, Pemerintah dan DPR diharapkan segera memenuhi peraturan untuk pelaksanaan UU tersebut,”tandasnya. (bilal)











