MEDIAHARAPAN.COM, Lubuk Linggau – Petualangan Dadang (24) warga Jalan Kuningan Kel.Mesat Jaya Kec.Timur II Lubuk Linggau Sumatera Selatan akhirnya terhenti setelah Aparat Kepolisian dari Polres Lubuk Linggau menangkap dan membawanya ke Polsek Lubuk Linggau.
Penangkapan Dadang dilakukan berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP B -194/XI / 2016 / SPK/ BRT tgl 26 Nop 2016 atas nama Lusi Puspita yang melaporkan pencurian sepeda motor miliknya.
Kapolres Lubuk Linggau Akbp Hajat Mabrur melalui Kapolsek Linggau Barat Iptu Sofian Hadi, mengatakan “pelaku berhasil ditangkap pada hari Sabtu tanggal 09 Januari 2017 sekira jam 11.00 wib dari hasil penyelidikan pelaku diketahui bernama Dadang Bin Heriyanto dan penangkaan dilakukan saat pelaku berada dirumahnya”.
Peristiwa ini bermula pada hari Sabtu (26/11/2016) jam 09.15 wib di SMK Muhammadiyah Jln Letkol Atmo Kel Bandung Kiri Kec Lubuklinggau Barat 1 dimana tersangka datang ke sekolah SMK Muhammadiyah.
Dengan berpura-pura sebagai Kakak dari Siswi SMK Muhammadiyah bernama Lusi Puspita, pelaku minta izin kepada Petugas Satpam Sekolah yang sedang bertugas jaga untuk mengambil Sepeda Motor milik adik bohongaanya itu.
Pencurian sepeda motor ini baru diketahui ketika Lusi (korban) hendak pulang sekolah namun tidak lagi menjumpai sepeda motor miliknya dilokasi parkir. Dan Ketika Korban menanyakan kepada satpam yang bertugas jaga mendapat jawaban yang mengejutkan, bahwa sepeda motor miliknya telah di ambil orang yang mengaku sebagai kakaknya
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar RP .13.000.000 ( tiga belas juta rupiah )
Kapolsek Linggau Barat, Iptu Sofian Hadi menjelaskan, Barang bukti sepeda motor tersebut telah dijual tersangka di daerah Curup sebesar RP 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan hasilnya dipergunakan tersangka untuk membeli pakaian dan untuk makan sehari hari. Dan untuk peroses lebih lanjut tersangka diamankan di Polsek lubuklinggau Barat
Sumber: Polda Sumsel Pid