• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Citizen Jurnalisme Warga

Oknum Wartawan KPK (Koran Pembrantas Korupsi) Peras Kepala Desa di Malaka

by danang
9 February 2018 08:30
in Jurnalisme Warga
0
Oknum Wartawan KPK (Koran Pembrantas Korupsi) Peras Kepala Desa di Malaka

MEDIAHARAPAN.COM – Saat ini Terjadi keresahan dikalangan Kepala Desa di Kabupaten Malaka karena ada Ada oknum yang menggunakan simbol-simbol negara, terutama yang berhubungan dengan penegakkan hukum untuk melakukan penipuan dan pemerasan serta intimidasi terhadap para kepala desa dan aparat di kabupaten malaka.

Salah satu kepala desa yang mengeluhkan keberadaan wartawan KPK adalah, Kades Motaain, Salomon Leki. Kamis (08/02/18)

Menjelaskan , wartawan KPK datang dan melakukan pemeriksaan administrasi keuangan dan pemeriksaan lapangan paket fisik dana desa.

Usai melakukan pemeriksaan, oknum wartawan KPK yang berjumlah enam orang tersebut, berjanji akan kembali menemui kepala desa tiga hari berselang untuk menyampaikan hasil pemeriksaan.

“Staf desa minta isi buku tamu oknum wartawan KPK tidak mau isi. Sudah begitu mereka ancam mau jemput saya di rumah lagi. Setelah periksa, mereka (oknum wartawan KPK) berjanji akan kembali setelah tiga hari untuk menyampaikan hasil pemeriksaan. Tetapi katanya mau ketemu di rumah kepala desa saja,” ungkap Salomon.

Hal senada juga dialami Kades Kakaniuk, Kecamatan Malaka Tengah, Petronela Luruk. Ia mengaku didatangi wartawan KPK dan melakukan pemeriksaan administrasi dan fisik paket yang dibiayai dana desa.

Anehnya, saat dimintai untuk mengisi buku tamu, oknum wartawan KPK menolak mengisinya.

Mirisnya lagi, usai pemeriksaan oknum wartawan KPK menanyakan apakah hasil pemeriksaan mau “diatur ke dalam” atau diekspos.

“Oknum wartawan KPK datang minta berkas administrasi dan turun ke lapangan untuk melihat fisik pekerjaan. Yang buat saya jengkel, oknum wartawan KPK ini memarahi para tukang dan menendang pekerjaan fisik yang masih dikerjakan. Sudah begitu mereka pakai tanya “mau atur ke dalam” atau tidak. Inikan sudah tidak baik maksudnya. Makanya saya bilang kalau mau periksa silakan saja tetapi kalau mau minta uang maaf saja,” ungkap Petronela dengan nada kesal.

Dirinya, mengaku resah dengan perbuatan oknum wartawan KPK tersebut.

Pasalnya tindakan yang dilakukan tidak menunjukan profesi seorang wartawan tetapi terkesan hanya mau mencari kesalan lalu meminta sesuatu. Sudah begitu, mereka masuk keluar desa tanpa pemberitahuan. Ini maksudnya apa.

“Mereka katanya mau datang lagi, saya bilang silakan saja. Nanti kita undang dengan pihak kepolisian biar jelas. Saya mau lihat mereka berani atau tidak kalau ada polisi.

Bupati malaka,Stefanus Bria Seran ketika dikonfirmasi media ini rabu 7/2/2018 mengatakan dirinya sudah mendapat informasi mengenai hal tersebut dan sudah melakukan konfirmasi dengan Kajari dan Kapolres Belu.

Tidak diperkenan kepada para camat dan kepala desa beserta aparatnya untuk menyerahkan dokumen apapun kepada oknum tertentu yang bukan penyidik untuk diperiksa selain Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) bahkan kepada wartawan.

Diluar lembaga-lembaga itu tidak boleh diberikan karena mereka tidak mempunyai hak untuk memeriksa semua dokumen.
tegasnya.

akan dikeluarkan surat himbauan kepada para camat dan para kepala desa agar tidak boleh menyerahkan dokumen apapun kepada pihak-pihak atau oknum yang tidak bertanggung jawab.

Stefanus menghimbau kepada para camat dan kepala desa Apabila menemukan hal tersebut diwilayahnya segera tangkap dan laporkan kepada atasan atau pihak berwajib dalam hal ini aparat TNI dan Polri

“Tangkap orangnya,Tanyakan surat tugasnya,Foto orangnya ,Minta identitas dan KTP yang bersangkutan kemudian laporkan kepada pemerintah dan pihak berwajib dalam hal ini TNI dan Polri”

Comments

comments

Previous Post

Walau Hujan Lebat Mengguyur, Presiden Jokowi Tak Batal Turun ke Sawah

Next Post

Orientasi Media Islam (Menyambut HPN Tahun 2018)

danang

Next Post

Orientasi Media Islam (Menyambut HPN Tahun 2018)

BERITA POPULER

Oknum Wartawan KPK (Koran Pembrantas Korupsi) Peras Kepala Desa di Malaka

Oknum Wartawan KPK (Koran Pembrantas Korupsi) Peras Kepala Desa di Malaka

9 February 2018 08:30
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
noor-azhari

Kasus Pagar Laut Tangerang dan Indikasi Kejahatan Struktural SDA

19 January 2026 12:32

BERITA TERBARU

Forjim Jajaki Kerjasama dengan Pusat Kebudayaan Turki

Forjim Jajaki Kerjasama dengan Pusat Kebudayaan Turki

22 January 2026 11:21
noor-azhari

Kasus Pagar Laut Tangerang dan Indikasi Kejahatan Struktural SDA

19 January 2026 12:32
Peduli Anak Stunting, TPPKK Tanah Datar Bangun MCK Untuk Keluarga Stunting

Peduli Anak Stunting, TPPKK Tanah Datar Bangun MCK Untuk Keluarga Stunting

9 January 2026 09:56
Sambut Wajib Sertifikasi Halal 2026, IHW Saran Masa Berlaku Empat Tahun

Sambut Wajib Sertifikasi Halal 2026, IHW Saran Masa Berlaku Empat Tahun

4 January 2026 21:30

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Forjim Jajaki Kerjasama dengan Pusat Kebudayaan Turki

Forjim Jajaki Kerjasama dengan Pusat Kebudayaan Turki

22 January 2026 11:21
noor-azhari

Kasus Pagar Laut Tangerang dan Indikasi Kejahatan Struktural SDA

19 January 2026 12:32
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia