• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Pakar : Presiden Langgar 2 Undang-Undang jika tidak berhentikan Ahok

by Media Harapan
11 February 2017 00:58
in Featured, Hukum & Kriminal, Megapolitan, Politik
0

Foto : NET

​MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Masa cuti kampanye bagi pasangan petahana, Basuki T Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat akan berakhir Sabtu (11/2/2017). Sehingga Ahok akan kembali menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Berdasarkan undang-undang (UU) Pilkada, Ahok yang kini berstatus terdakwa seharusnya diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai gubernur DKI, setelah cuti kampanyenya habis. Namun hal itu belum dilakukan oleh pemerintah dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita mengatakan, jika Ahok sampai menjabat gubernur kembali, maka Presiden Jokowi melanggar UU Pemerintah Daerah (Pemda) dan UU Pilkada.  

“Jika Ahok melanjutkan jabatan gubernur maka presiden melanggar dua UU tersebut,” kata Romli dalam akun twitternya, ‏@rajasundawiwaha, Selasa (7/2/2017).

Romli menjelaskan, pemberhentian sementara Ahok hukumnya wajib, tidak ada kecuali.”Cuti (kampanye) berakhir bagi Ahok maka pemberhentian sementara berlaku dan Plt gubernur diperpanjang lagi,” terangnya.

Sementara itu mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD juga menyebut Jokowi harus mengeluarkan Perppu jika tidak menonaktifkan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Hal itu dikarenakan ada pasal yang mewajibkan kepala daerah yang menjadi terdakwa dengan ancaman di atas lima tahun bui harus dinonaktifkan.

“Menurut Undang-undang, Pasal 83 ayat 1 jelas seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa itu diberhentikan sementara. Nggak ada pasal lain yang bisa menafikan itu,” kata Mahfud MD di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2017).

Mahfud menegaskan, jika memang Ahok ini dipertahankan juga ya cabut dulu pasal yang ada UU Pilkada agar tidak melanggar hukum. Presiden bisa mencabut pasal tersebut  dengan Perppu, dengan hak subjektifnya. Namun penggunaan hak subjektif tersebut harus dipertanggungjawabkan secara politik jika ada anggapan bahwa Jokowi mengistimewakan Ahok.

“Asal mau menanggung seluruh akibat politik dari pencabutan Perppu itu. Itu politik ya, saya memberi jalan yuridisnya. Ada hak subjektif presiden, hak subjektif itu artinya alasan-alasannya ditentukan sendiri. Tapi dipertanggungjawabkan sendiri secara politik pada masa sidang DPR berikutnya,” ujarnya.

Mahfud menegaskan pemberhentian sementara Ahok juga tidak bisa menunggu tuntutan. Hal itu menurutnya merupakan amanah dari Undang-undang yang harus dilakukan.  

“Tidak ada instrumen hukum lain yang bisa membenarkan Ahok itu menjadi gubernur kembali tanpa mencabut (pasal) itu. Karena undang-undang jelas menyebutnya bukan tuntutan seperti dikatakan Mendagri. Mendagri katakan menunggu tuntutan, di situ (pasal 83 ayat 1 UU 23 tahun 2014) disebut terdakwa berarti dakwaan,” ucap Mahfud.

Ahok didakwa dengan pasal penistaan agama. Dua pasal yang didakwakan ke Ahok salah satunya memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun. Saat ini persidangan Ahok telah memasiuki kesembilan kali yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. (Bams)

Comments

comments

Previous Post

Panglima TNI : TNI Dukung Penuh Polri Dalam Pengamanan Pilkada

Next Post

Ratusan massa aksi 112 Transit di Markas GPII Menteng Raya 58

Media Harapan

Next Post

Ratusan massa aksi 112 Transit di Markas GPII Menteng Raya 58

BERITA POPULER

Pakar : Presiden Langgar 2 Undang-Undang jika tidak berhentikan Ahok

11 February 2017 00:58
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
Pesawat Garuda Indonesia Jakarta-Jeddah Mendarat Darurat di Kolombo

Pesawat Garuda Indonesia Jakarta-Jeddah Mendarat Darurat di Kolombo

3 April 2019 23:32
Judi Offline

Judi Offline

6 November 2023 23:19
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25

BERITA TERBARU

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

14 October 2025 18:51
STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

13 October 2025 11:04
Akarsana Digital PR dan Fortitude Security Singapura Teken MoU Kolaborasi Strategis Lintas Negara

Akarsana Digital PR dan Fortitude Security Singapura Teken MoU Kolaborasi Strategis Lintas Negara

13 October 2025 10:15
Bersiap Ikut Event Internasional Perkumpulan Olahraga Unta Indonesia Bertemu Komite Olimpiade Indonesia

Bersiap Ikut Event Internasional Perkumpulan Olahraga Unta Indonesia Bertemu Komite Olimpiade Indonesia

11 October 2025 09:42

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

14 October 2025 18:51
STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

13 October 2025 11:04
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia