MEDIAHARAPAN.COM, Jalur Gaza – Parlemen Israel, Rabu (8/3) menyetujui aturan pelarangan azan dengan pengeras suara dari pukul 23:00 – 07:00 waktu setempat, untuk masjid di wilayah al-Dakhil dan al-Quds, seperti dilansir situs Paltimes.
Masjid yang tidak mematuhi aturan tersebut diwajibkan membayar denda yang mencapai 1.200 Dollar Amerika.
Sementara itu Juru bicara Hamas Hazim Qasim dalam konferensi pers, (8/3), di Gaza mengatakan bahwa larangan azan dengan pengeras suara adalah perang terhadap identitas Islam dan Arab di Palestina.
Qasim menyatakan bahwa rakyat Palestina menentang hukum tersebut serta menuntut negara-negara Arab dan Islam untuk mendukung Palestina dan menetang poltik rasis Israel.
Sumber : suarapalestina.com