• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Provinsi Juga Dapat Membina Sekolah Dasar

by Achmad Zaenudin
1 March 2017 11:08
in Nasional, Pendidikan
0

(Ilustrasi, NET)

​MEDIAHARAPAN.COM, Padang –  Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Hubungan Pusat dan Daerah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), James Modouw mengatakan Pemerintah Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan dasar yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota.

“Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tegas membagi kewenangan penyelenggaraan pendidikan di daerah, di mana pendidikan dasar menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi menyelenggarakan pendidikan menengah. Namun ketentuan itu tidak berarti menghilangkan campur tangan Pemerintah Provinsi terhadap penyelenggaraan pendidikan dasar”, kata James Modouw saat menjawab keluhan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat pada pertemuan Tim Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI dengan jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Barat di Padang (28/2/2017).

James Modouw menambahkan, Berdasarkan Pasal 7 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, yang menyatakan Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan Pemerintah oleh Daerah. Sedangkan Pemerintah Provinsi adalah wakil dari Pemerintah Pusat di daerah dalam menjalankan dan mengontrol kebijakan-kebijakan yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Dengan demikian, Pemerintah Provinsi berhak campur tangan dalam penyelenggaraan urusan di daerah dalam bentuk Tugas Pembantuan.

Terkait pembagian kewenangan, James menjelaskan pendidikan dasar memang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (Pemda), karena pendidikan dasar adalah komponen paling dasar dalam rangka penguatan kapasitas manusia, terutama pada aspek moral dan literasi dasar. Sedangkan pendidikan menengah dan pendidikan tinggi bertujuan meningkatkan kualitas daya saing manusia dalam masyarakat global yang menjadi urusan pemerintah pusat.

Sementara itu Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Wowon Widaryat yang juga menyertai kunjungan kerja itu mengatakan, bantuan fisik Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud untuk SD di Provinsi Sumatra Barat lebih besar dibanding provinsi lainnya, yaitu sebanyak 80 sekolah.

“Bantuan itu meliputi rehabilitasi dan sanitasi. Untuk bantuan fisik sekolah nantinya melibatkan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang ada sekitarnya. SMK nantinya yang merancang dan mengawasi pelaksanaan bantuan tersebut sehingga ada tempat untuk praktik bagi para siswanya”, ujar Wowon.

Ia menjelaskan, untuk sanitasi nantinya toilet sekolah akan dibangun di tempat yang terkena sinar dan sirkulasi udara yang baik, dilengkapi taman dan tempat baca sehingga toilet sekolah bukan lagi tempat terpencil, gelap, pengap dan air tergenang.

Kunjungan kerja Komisi X DPR RI ke Sumatra Barat adalah dalam rangka reses Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang  2016 – 2017. Tim dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Ferdiansyah dengan anggota Bambang Sutrisno, Marlinda Irawati, Jamal Mirdad, Muslim, Anita Jacoba Gah, Venna Melinda, Dewi Coryati, Lathifah Shohib, Arzetti Bilbina, Surahman Hidayat, Mustafa Kamal, Dony Ahmad Munir, dan Dadang Rusdiana.


Soucre : Kemdikbud

Comments

comments

Tags: KemdikbudPendidikansekolah dasar
Previous Post

Kunjungan Raja Salman, Indonesia dan Dunia Islam

Next Post

Proyek Bendungan Bintang Rahmano dan Batu Bulan Diduga jadi Sarang Korupsi. 

Achmad Zaenudin

Next Post

Proyek Bendungan Bintang Rahmano dan Batu Bulan Diduga jadi Sarang Korupsi. 

BERITA POPULER

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Pesawat Garuda Indonesia Jakarta-Jeddah Mendarat Darurat di Kolombo

Pesawat Garuda Indonesia Jakarta-Jeddah Mendarat Darurat di Kolombo

3 April 2019 23:32
Diva : Mahasiswi Kedokteran Gigi yang Berkontribusi untuk Negeri

Diva : Mahasiswi Kedokteran Gigi yang Berkontribusi untuk Negeri

24 August 2018 23:05
Judi Offline

Judi Offline

6 November 2023 23:19

Pemerintah Provinsi Juga Dapat Membina Sekolah Dasar

1 March 2017 11:08
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25

BERITA TERBARU

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

14 October 2025 18:51
STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

13 October 2025 11:04
Akarsana Digital PR dan Fortitude Security Singapura Teken MoU Kolaborasi Strategis Lintas Negara

Akarsana Digital PR dan Fortitude Security Singapura Teken MoU Kolaborasi Strategis Lintas Negara

13 October 2025 10:15
Bersiap Ikut Event Internasional Perkumpulan Olahraga Unta Indonesia Bertemu Komite Olimpiade Indonesia

Bersiap Ikut Event Internasional Perkumpulan Olahraga Unta Indonesia Bertemu Komite Olimpiade Indonesia

11 October 2025 09:42

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

14 October 2025 18:51
STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

13 October 2025 11:04
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia