MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Pemuda Muhammadiyah menilai Permintaan penundaan sidang Ahok ke-18 dengan agenda pembacaan tuntutan JPU oleh polri sangat tidak patut secara hukum.
Sekretaris pemuda Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasmannya mengatakan, Penundaan sidang hanya bisa dilakukan atas permintaan pihak terkait. Dalam hal ini JPU, terdakwa dan Majelis hakim sendiri, sedangkan di luar itu tidak patut meminta penundaan atau permintaan apa pun.
“Itu bisa dimaknai sebagai bentuk intervensi dan mempengaruhi persidangan. Apalagi surat kapolda itu ditujukan kepada Ketua PN Jakarta Utara. Ketua dan institusi PN Jakut pun tidak punya kewenangan apapun terhadap sidang Ahok. Termasuk institusi yang menerima tembusan surat kapolda itu. Sidang ini sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim yang sudah ditunjuk” Kata Pedri dalam pernyataan Sikapnya yang diterima Mediaharapan.com Jum’at (7/4/2017)
Meski demikian, Pedri dapat memahami alasan polda metro sebagai pihak yang bertanggungjawab atas keamanan, namun penundaan dengan alasan pilkada justru bisa bernuansa politis. Ungkap Pedri.
“Apalagi polda mengaitkannya dengan kasus Anies dan Sandi, Ini terkesan seperti mau bargaining, jadinya sangat politis” ungkapnya.
Berdasarkan hal itu, Pemuda Muhammadiyah mendukung sikap Majelis Hakim untuk terus melanjutkan sidang Selasa depan.
“Kalau alasannya pertimbangan keamanan, mestinya polisi sudah menahan Ahok dari dulu. Situasi panas ini justru timbul karena Ahok tidak ditahan, padahal syarat penahanan sudah sangat terpenuhi. Sehingga rasa keadilan masyarakat terusik” Tegas Pedri.
Ditegaskannya, Kasus ini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim sedangkan Institusi lain termasuk polri diharapkan tidak mencampuri peradilan.
“Sebaliknya polri kita harap memberikan dukungan untuk pengamanan secara proporsional sehingga pihak terkait bisa menjalani sidang dengan tenang dan independen” Pungkasnya. [Rokim)