MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – PP Pemuda Muhammadiyah melalui Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah akhirnya secara resmi melaporkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang menangani kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahya Purnama alias Ahok ke Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia.
Dengan menggunakan seragam almamater Pemuda Muhammadiyah, Satgas yang dipimpin Gufroni dan didampingi Pedri Kasman serta 2 pengurus PP Pemuda Muhammadiyah lainnya mendatangi Kantor Komisi Kejaksaan RI yang terletak di Jl.Rambay No.1A Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rabu (26/4/2017).
Gufroni mengatakan bahwa Laporan mereka ke Komisi Kejaksaan didasari atas sikap JPU yang terkesan tidak independent dalam menetapkan tuntutan terhadap Ahok.
“Hak Menuntut dari JPU seakan melepaskan diri dari perintah Pasal 37 UU Kejaksaan. Dimana Penuntutan JPU harus adil secara hukum (aspek yuridis) dan perhatikan pula hati nurani (aspek sosiologis)” Kata Gufroni usai membuat laporan di Komjak, Rabu (26/4/2017).
Alhasil menurut Gufroni, di Persidangan Penistaan Agama JPU hanya menuntut Terdakwa Ahok dengan Pasal 156 tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun.
“Atas Dasar itu, Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah Jelas Meragukan Independensi Penuntutan JPU berdasarkan pada aspek yuridis dan aspek sosiologis” Pungkas Gufroni.
Dalam pengaduan tersebut, PP Pemuda Muhammadiyah membawa dan menyerahkan bahan pertimbangan berupa Aspek Yuridis dan Aspek Sosiologis untuk dipelajari oleh Komisi Kejaksaan. serta meminta agar Komisi Kejaksaan untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Tim JPU yang menangani kasus Ahok dan me jatuhkan sanksi tegas apabila dalam pemeriksaan terbukti tidak independent dalam menetapkan dan menjatuhkan tuntutan.

Selain itu, Pemuda Muhammadiyah juga meminta agar Komisi Kejaksaan RI mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden dan DPR RI untuk meminta pertanggungjawaban penuntutan Terlapor kepada Jaksa Agung yang diduga kewenangan penuntutannya dilakukan Tidak Independen sebagaimana hal ini diperintahkan oleh Pasal 37 Undang-Undang Kejaksaan agar dapat mematuhi prinsip Akuntabilitas.
Terakhir dalam rekomendasinya tersebut, Pemuda Muhammadiyah juga meminta agar Komisi Kejaksaan RI mengeluarkan rekomendasi penggantian Tim JPU yang menangani kasus Ahok kepada Jaksa Agung dengan jaksa yang memiliki prinsip mengedepankan hati nurani dan keadilan dalam melakukan tugasnya sesuai Pasal 37 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. [Handriansyah/MH007]