GPII – LBH SOLIDARITAS INDONESIA
( 27s/29 JANUARI 2017 )
A. LATAR BELAKANG
Maraknya aksi massa akhir-akhir ini memunculkan fenomena baru. Yang paling menonjol adalah terjadi penangkapan-penangkapan yang dilakukan aparat terhadap para demonstran tersebut. Sebut saja penangkapan sejumlah aktivis mahasiswa HMI pada saat aksi massa 4 November 2016 (411), Penangkapan Wartawan Panjimas, dan Penankapan Beberapa Tokoh Nasional pada saat jelang aksi massa 2 Desember 2016(212). Tidak hanya ditangkap, tetapi kemudian juga dituding melakukan perbuatan makar.
Kriminalisasi-kriminalisasi yg dilakukan oleh aparat tersebut tentu saja tidak dapat dibenarkan. Tidak juga kita boleh diam terkait adanya upaya kriminalisasi pada saat dan atau sebelum atau sesudah terjadi aksi memberikan pendapat dimuka umum tersebut.
Dengan demikian perlu adanya upaya meningkatkan kemampuan masyarakat khususnya para aktivis yg seringkali menyuarakan pendapatnya dimuka umum tersebut akan pengetahuan dasar tentang advokasi hukum acara pidana serta hukum-hukum yg terkait dengan kebebasan menyatakan pendapat dimuka umum.
Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) adalah OKP yang concern terhadap kedua hal tersebut. Untuk itu memandang perlu sebuah pelatihan paralelgal. Paralegal adalah orang yang bukan memiliki latar belakang pendidikan hukum dan/atau masyarakat umum tetapi mereka diberikan pengetahuan secara teknis dan praktis bagaimana menghadapi kasus-kasus hukum yang sering terjadi maupun mereka alami sendiri.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Membekali para aktivis dan peserta demonstrasi dengan pengetahuan dasar hukum dan UU kemerdekaan berpendapat dimuka umum yang dapat melindungi haknya dalam melakukan perjuangan menegakkan demokrasi.
2. Memberikan keterampilan dalam melakukan advokasi yang berkaitan dengan upaya kriminalisasi pada saat berpendapat dimuka umum.
3. Membentuk jaringan (networking) antar Paralegal dan membentuk posko-posko Bantuan Hukum, sehingga dapat menjadi ”unit reaksi cepat” atau menjadi pertolongan pertama pada kasus dan/atau kejadian yang mereka hadapi saat berpendapat dimuka umum.
4. Dari hasil kegiatan ini target yang dicapai adalah terbentuknya paralegal pada setiap kalangan masyarakat yang siap melawan terhadap upaya-upaya kriminalisasi pada saat berpendapat dimuka umum dengan melakukan advokasi bagi komunitasnya dan masyarakat secara keseluruhan.
C. PELAKSANA, WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Pelatihan paralegal ini bakal diselenggarakan LBH Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) bekerjasama dengan LBH Solidaritas Indonesia. Tepatnya di kota Jakarta dan akan menjadi program yang berkelanjutan.
Angkatan Pertama ini akan dilaksanakan di Jakarta pada 27-29 Januari 2017.
D. PESERTA
Adapun yang menjadi peserta dalam pelatihan ini terdiri dari organisasi mahasiswa, masyarakat umum, jaringan aktivis mahasiswa, aliran-aliran agama dan/atau kepercayaan, klien-klien LBH Solidaritas Indonesia, serta masyarakat umum lainnya kususnya yang menggeluti dunia pergerakan.
E. MATERI PELATIHAN
Adapun materi pelatihan Paralegal ini mencakup Keparalegalan, Sistem Hukum di Indonesia, Strategi dan taktik advokasi, mapping kasus, dan hokum acara pidana dan perdata, serta tentunya simulasi penanganan kasus.
F. PEMBIAYAAN
Kegiatan ini tidak memungut biaya dari peserta. Dan dalam menyuseskan acara tersebut dibebankan pada kas PP-GPII dan LBH Solidaritas Indonesia.
G. CONTAK PERSON
- Dedi: 087852611219
- Muhlish: 082339996475
- Karman: 087888586728
H. PENUTUP
Demikian Summary ini disusun untuk memeberikan gambaran singkat tentang kegiatan dimaksud di atas.
Semoga Allah meringkan langkah dan perjuangan kita.
Jakarta, 11 Januari 2017
KARMAN
Ketua Umum GPII