MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – melalui Polda Metro Jaya, pihak Kepolisan menolak tuduhan atas isu adanya kriminalisasi Ulama dalam pemeriksaan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab hari ini.
“Polisi tidak kriminalisasi, tapi memeriksa laporan. Laporan masyarakat kita tindak lanjuti,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017).
Dikatakan, bahwa pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab sesuai prosedur yang berlaku.
“Yang terpenting, polisi sesuai prosedur saja. Terus ada laporan kita periksa, kita lidik, kita sidik. Itu saja di situ,” ujarnya.
Menurut Argo, polisi tidak pernah mengkriminalisasi ulama. Pemeriksaan terhadap Habib Riizieq adalah personalnya dan bukan karena ulamanya.
“Berkaitan dengan (tudingan) kriminalisasi itu ya kita tidak pernah ada polisi mengkriminalisasikan ulama. Ya kita perorangan saja, apa pidananya. Kita bukan masalah ulamanya, tapi personalnya,” jelasnya.
Diketahui, pemanggilan dan pemeriksaan Habib Rizieq hari ini karena adanya laporan dugaan penistaan terhadap mata uang rupiah baru. Habib menyebut dalam ceramahnya yang diunggah di YouTube oleh akun FPI TV pada 25 Desember 2016 yang menyatakan bahwa logo pada uang rupiah baru mirip dengan palu arit. (Isk)