MEDIAHARAPAN.COM – Pengadilan Myanmar telah memvonis tiga perwira polisi karena kelalaian mereka terkait penyerangan oleh gerilyawan Rohingya terhadap pos Polisi, Oktober tahun lalu, seorang pejabat pemerintah mengatakan kepada Reuters, Jumat (24/2).
Beberapa ratus Muslim Rohingya menyerang pos polisi Myanmar dengan kayu di pos perbatasan Myanmar-Bangladesh. Insiden itu memicu kekerasan dalam negara mayoritas beragama Budha tersebut.
Sedikitnya 70.000 orang Rohingya menyebrang ke Bangladesh paska kejadian itu guna menghindari tindak balasan dari dalam Myanmar.
Direktur Kementerian Informasi, Ye Naing menerangkan bahwa para penyerang yang kurang terlatih berhasil melancarkan serangan dan mencuri persenjataan serta amunisi. Menurut laporan pemerintah Myanmar, militan Rohingya itu memiliki link dengan kelompok Islam radikal dari luar negeri.
Ketiga orang perwira polisi itu harus melewati hukuman penjara selama satu sampai tiga tahun karena kelalaian mereka.
“Mereka dipenjara karena mereka bersalah karena kelalaian terkait keamanan selama serangan 9 Oktober,” katanya. Ye Naing tidak dapat menyebutkan tanggal hukuman atau rincian penyelidikan. Beberapa pejabat tinggi polisi masih diselidiki oleh militer dibawah Departemen Dalam Negri.
Sejauh ini PBB tengah mengumpulkan bukti-bukti dokumentasi pembantaian dan pemerkosaan oleh pihak keamanan Myanmar paska insiden penyerangan. Hal ini bisa saja menjadikan pemerintah Myanmar telah melakukan tindakan kejahatan serius atas kemanusiaan.
Aung San Suu Kyi, Presiden Myanmar berulangkali membantah bahwa pihaknya telah melakukan kejahatan. Menurutnya, tindakan yang diambil oleh militer itu sesuai hukum yang berlaku untuk meredam pemberontakan.
Sekitar 1,1 juta Muslim Rohingya hidup dalam kondisi apertheid seperti yang terjadi di barat laut Myanmar dimana kewarganegaraan mereka ditolak. (MH029)