Jakarta – Dalam beberapa dekade terakhir, internet telah mengubah banyak aspek kehidupan manusia, termasuk cara kita berkomunikasi, belanja, bekerja, dan bahkan bermain. Salah satu fenomena yang menonjol dalam era digital ini adalah maraknya judi online.
Dulu, aktivitas ini lebih sering terjadi di kasino fisik atau tempat perjudian yang sudah ada sejak lama. Namun, dengan munculnya platform-platform perjudian online, aktivitas ini menjadi lebih mudah diakses dan tersebar luas di seluruh dunia. Judi online mencakup berbagai bentuk permainan, mulai dari kasino tradisional seperti slot dan blackjack, hingga taruhan olahraga dan lotere.
Fenomena ini menarik perhatian banyak pihak, baik yang mendukung maupun yang menentangnya. Pro dan kontra terkait judi online mencakup aspek-aspek seperti kebebasan individu, masalah keuangan, dampak sosial, dan regulasi pemerintah.
Di Indonesia, judi termasuk judi online adalah dilarang baik secara agama maupun secara hukum. Namun, meski dilarang, praktik judi online masih marak dilakukan, bahkan cara judi online saat ini semakin beragam. Hal ini didukung karena internet yang semakin mudah untuk diakses oleh semua lapisan masyarakat.
Namun, menurut penelitian yang dilakukan oleh Hadiyanto Kenneth (2013) hal utama yang melatarbelakangi perkembangan judi online di tanah air adalah minimnya upaya preventif yang dilakukan pemerintah dan penyalahgunaan fasilitas perbankan. Kemudahan akses fasilitas perbankan saat ini disalahgunakan pelaku judi online untuk melakukan transaksinya.
Menyikapi perkembangan judi online yang semakin mewabah saat ini, Pimpinan Pusat Persatuan Wanita Tarbiyah Islamiyah (PP PERWATI) menolak secara tegas segala bentuk politisasi dan legalisasi judi. Maraknya patologi sosial atau penyakit sosial yang timbul akibat judi online sudah sangat kronis.
Sebagai organisasi kemasyarakatan (ORMAS) PP PERWATI Mendesak Perlu ada upaya yang cepat, tepat, terukur, komprehensif, akuntabel dan transparan dalam memberantas judi online (JUDOL).

PP PERWATI Mendesak Pemerintah untuk proaktif merespon masifnya JUDOL yang sudah dalam kondisi darurat, harus ada langkah konkret dalam pemberantasannya. Sebagai ORMAS Perempuan kami sangat prihatin dan menolak secara tegas JUDOL. Oleh karena itu, dalam rapat pleno PP PERWATI yang diselenggarakan pada hari Minggu, 15 Juli 2024 di kantor pusat Perwati, Jalan Paseban Jakarta Pusat, disamping membahas persoalan internal lainnya, PP PERWATI juga merumuskan pernyataan kepeduliannya terhadap persoalan judi online, dimana PP PERWATI bersikap:
- Mendesak Pemerintah Pusat Harus Segera Bertindak komprehensif untuk memberantas praktik judi online karena sudah menjadi persoalan sosial yang meresahkan.
- Siap berkolaborasi dalam pemberantasan Judi online (JUDOL), sebagi wujud keterlibatan multi dimensi dari kalangan masyarakat sipil dalan proses penegakan hukum.
- Mendorong pembentukan badan rehabilitasi untuk korban kecanduan judi online. Badan ini sebagai bagian integral dalam memberantas judi online yang menyediakan layanan bantuan konseling dan program rehabilitasi bagi korban kecanduan judi online.
- Mendukung ORMAS, LSM serta Lembaga yang relevan untuk dapat menjadi katalisator dalam meluaskan pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat untuk mengurangi daya tarik judi online sebagai cara cepat mendapatkan uang.
- Menghimbau para orang tua dan guru senantiasa memberikan perhatian dan pengawasan pada anak-anak untuk bijak menggunakan gadget dan internet supaya dapat terhindar dari pengaruh buruk judi online.
Dan yang terpenting, sebagai Perempuan, orang tua dan bagian dari masyarakat, PERWATI juga perlu mengedukasi diri mengenai judi online sehingga bisa menjadi benteng agar anak dan anggota keluarga lain tidak terpapar judi online.
Semoga Segala upaya bentuk ikhtiar kita dalam memberantas JUDOL diberikan petunjuk dan perlindungan dari Allah SWT
Jakarta, 15 Juli 2024
Dra. Hj. Asdirwati Ali, MM.
PIMPINAN PUSAT
PERSATUAN WANITA TARBIYAH ISLAMIYAH