• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Nasional Hukum & Kriminal

Putusan Pengadilan di Serang Tim NH, Mantan Ketua PBHI angkat bicara

by Deni Rusdiana
17 June 2018 20:55
in Hukum & Kriminal, Politik, Trend
0
Putusan Pengadilan di Serang Tim NH, Mantan Ketua PBHI angkat bicara

MEDIAHARAPAN.COM MAKASSAR – Dugaan Penghinaan terhadap pengadilan yang marak dikampanyekan oleh Kandidat dan tim cagub NH, dimana Kandidat dan Tim Cagub mengkampanyekan tidak bersalah, tidak pernah korupsi Mendapat reaksi dari Praktisi Hukum dan HAM.

Menurut mantan Ketua PBHI Sul~Sel Wahidin Kamase, tidak etis keputusan pengadilan yang memvonis dirinya dijadikan objek kampanye, “tidak pantas Kandidat dan tim berlaku seperti terhadap pengadilan dan Hakim yang menghukum lewat putusan pengadilan”.ungkap Wahidin

Wahidin menambahkan, Seharusnya, Kampanye NH sebagai Cagub di Sul-Sel dapat memberikan pendidikan politik kepada publik, “kesempatan jadi Cagub sekarang ini bukannya digunakan menyebar pembelaan hukum karena ini pilkada bukan lagi ruang pengadilan untuk membela diri.

Olehnya kami minta, Bawaslu segera menindaklanjuti Klaim Kandidat dan Tim NH dalam Forum resmi yang menghadirkan putusan Mahkamah Agung yang tidak diakui oleh NH, Kita tidak mau ajang pilgub dijadikan ajang cuci piring kasus yang sudah divonis pengadilan. Tuntut Advokat Muda ini

“Karena sepengetahuan Kami, Putusan Pengadilan atas NH ada beberapa, diantaranya putusan Kasus Korupsi. ungkap Wahidin

Sangat disayangkan, Ketika publik diajak untuk kampanye yang cerdas, ini justru NH berupaya merusak kredibilitas pengadilan lewat kampanye politik. “Ini indikasi memanipulasi dan menunggangi Pilkada untuk merusak Marwah pengadilan dan Hakim. Tutur Wahidin Kamase

Praktek black Campaign atas putusan pengadilan oleh NH sebagai Cagub sul-sel dapat dikategorikan scandalising the court, “dimana Tim kampanye NH berupaya merusak dan menjatuhkan Wibawa dan Marwah pengadilan, dan ini tidak boleh dibiarkan. Sebut Mantan Ketua PBHI Sul Sel

dan kami yang berkecimpung di dunia peradilan sangat menyayangkan Kandidat Gubernur menyerang putusan Inkracht. Pungkasnya

Comments

comments

Previous Post

Alumni IMM Sulsel Mohon Maaf Ke Menteri Pertanian RI

Next Post

Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Sukmawati

Deni Rusdiana

Next Post
Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Sukmawati

Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Sukmawati

BERITA POPULER

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33
Putusan Pengadilan di Serang Tim NH, Mantan Ketua PBHI angkat bicara

Putusan Pengadilan di Serang Tim NH, Mantan Ketua PBHI angkat bicara

17 June 2018 20:55
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
Aditya Wardana Masuk Penjara Soal Cek Kosong

Aditya Wardana Masuk Penjara Soal Cek Kosong

15 August 2017 05:03

BERITA TERBARU

Berdayakan Kader, TPPKK Tanah Datar Gelar Pelatihan Menjahit Baju

Berdayakan Kader, TPPKK Tanah Datar Gelar Pelatihan Menjahit Baju

23 November 2025 07:17
Lima Tahun Tanpa Pembinaan, Ustaz Awi Hadir di Pedalaman Tanpa Listrik dan Jaringan

Lima Tahun Tanpa Pembinaan, Ustaz Awi Hadir di Pedalaman Tanpa Listrik dan Jaringan

19 November 2025 19:41
Indonesia Dinilai Konsisten Dukung Solusi Dua Negara untuk Palestina

Gaza Dilanda Musim Dingin Ekstrem, Sukamta Desak Israel Buka Akses Bantuan Kemanusiaan

19 November 2025 19:29
Perlunya Kelestarian di Lingkungan di Area Pariwisata di Cirebon 

Perlunya Kelestarian di Lingkungan di Area Pariwisata di Cirebon 

24 November 2025 06:12

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Berdayakan Kader, TPPKK Tanah Datar Gelar Pelatihan Menjahit Baju

Berdayakan Kader, TPPKK Tanah Datar Gelar Pelatihan Menjahit Baju

23 November 2025 07:17
Lima Tahun Tanpa Pembinaan, Ustaz Awi Hadir di Pedalaman Tanpa Listrik dan Jaringan

Lima Tahun Tanpa Pembinaan, Ustaz Awi Hadir di Pedalaman Tanpa Listrik dan Jaringan

19 November 2025 19:41
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia