MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menolak revisi Undang Undang KPK, Penolakan bukan hanya dari para petinggi KPK namun juga datang dari para pekerja di Lembaga anti Rasuah tersebut.
Ketua KPK Agus Rahardjo menilai materi muatan RUU KPK yang beredar, justru rentan melumpuhkan fungsi-fungsi KPK sebagai lembaga independen pemberantas korupsi.
“Dengan segala kejadian dan agenda yang terjadi dalam kurun waktu belakangan ini, kami harus menyatakan kondisi saat ini bahwa KPK berada di ujung tanduk,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
Agus Raharjo melihat indikasi pelemahan terhadap institusi KPK, seleksi pimpinan KPK yang menghasilkan 10 nama calon pimpinan yang di dalamnya terdapat orang yang bermasalah juga persetujuan DPR yang menyetujui revisi Undang Undang KPK menjadi RUU dalam Sidang Paripurna DPR Kamis (5/9) kemarin.
“Hal seperti akan membuat kerja KPK terbelenggu dan sangat mudah diganggu oleh berbagai pihak.” ungkap Agus
Menurut agus Terdapat Sembilan Persoalan dalam draf RUU KPK yang beresiko melumpuhkan kerja KPK. yakni Independensi KPK yang terancam, penyadapan dipersulit dan dibatasi, adanya pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, pembatasan sumber penyelidik dan penyidik, penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, kewenangan pengambilalihan perkara di tahap penuntutan dipangkas, kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan, dan kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.
“Tak hanya RUU KPK, DPR juga tengah menggodok RUU KUHP yang akan mencabut sifat khusus dari Tindak Pidana Korupsi, sehingga keberadaan KPK terancam. Ungkap Agus
Kendati demikian menurut agus, pihak KPK menyadari bahwa DPR memiliki wewenang untuk menyusun RUU inisiatif dari DPR. Akan tetapi, KPK meminta DPR tidak menggunakan wewenang tersebut untuk melemahkan dan melumpuhkan KPK.
“KPK juga menyadari RUU KPK inisiatif DPR tersebut tidak akan mungkin dapat menjadi undang-undang jika Presiden menolak dan tidak menyetujui RUU tersebut. Karena undang-undang dibentuk berdasarkan persetujuan DPR dan Presiden.” Ujar Agus.
KPK berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat membahas terlebih dulu bersama akademisi, masyarakat dan lembaga terkait untuk memutuskan perlu atau tidaknya merevisi Undang Undang KPK dan format KUHP tersebut. (MH007)