MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Sepanjang kurun waktu 2016, Direktorat Gratifikasi KPK telah menerima sebanyak 1.948 laporan. Dari jumlah tersebut, 549 di antaranya dinyatakan milik negara, 57 ditetapkan milik penerima dan 323 laporan masih dalam proses penelaahan.
“Dari laporan gratifikasi ini, lebih dari Rp14,6 miliar rupiah telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP (penerimaan negara bukan pajak),” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers ” Capaian Kinerja KPK 2016 di gedung KPK Jakarta,” Senin (9/1/2017)
Dilihat dari instansi pelapor, BUMN-BUMD merupakan institusi paling banyak yang melaporkan gratifikasi dengan 731 laporan, diikuti kementerian dengan 640 laporan, dan pemerintah daerah dengan 239 laporan
“Kami harap lembaga lain juga banyak menyerahkan laporan pada masa yang akan datang, apakah aparat penegak hukum maupun legislatif,” tambah Laode.
dikatakan, Dari 549 laporan gratifikasi yang diterima, KPK telah menyumbang sebanyak Rp 14,6 miliar ke kas negara. (Ze)