MEDIAHARAPAN.COM, Bekasi – Forum Dewan Kemakmuran Masjid Bekasi Raya mengecam maraknya pemasangan spanduk di berbagai masjid yang “Masjid Bukan Sarana Politik dan Penyebaran Ujaran Kebencian”. Selain dianggap bernada provokatif, FDKM melihat spanduk tersebut stigmatif terhadap masjid.
“Pertama, spanduk tersebut kami nilai sebagai bentuk stigmatisasi buruk terhadap kemuliaan masjid selama ini, sebagai tempat politik (praktis) dan penyebaran ujaran kebencian,” kata Ketua FDKM Ahmad Syahidin dalam keterangannya, Selasa (13/3/2019).
Ahmad menegaskan masjid memang bukan sarana politik praktis, tetapi masjid sebagai tempat pembelajaran politik adiluhung, politik yang bermartabat yang berlandaskan nilai-nilai keislaman paripurna.
“Spanduk tersebut seolah-olah ingin memisahkan peran masjid dari politik, bahwa masjid tak ada kaitanya dengan politik, bicara politik jangan di dalam masjid,” ujarnya.
Padahal, imbuh Ahmad, politik secara definitif adalah cara-cara untuk mencapai kekuasaan. Islam sangat berkepentingan terhadap masalah kekuasaan.
“Sebab, bila kekuasaan berada di tangan orang yang salah, akan sangat berbahaya pada kehidupan bernegara bahkan beragama,”katanya.
Ahmad berpandangan Islam tak bisa dipisahkan dari politik. Kita sering diingatkan baik dalam Al-Quran maupun Al-haditsnya tentang pentingnya memilih pemimpin dan bagaimana berpolitik secara elegan sebagaimana Rasulallah ajarkan.
“Salah satu sarana pembelajaran ini adalah masjid. Oleh karena itu sekali lagi masjid tak bisa dilepaskan dari politik,”ucapnya.
Kedua, sambung Ahmad, stigmatisasi bahwa masjid sebagai sarana penyebaran ujaran kebencian. Ini jelas merupakan tuduhan karena dipasangnya di depan masjid dan ada kata-kata masjidnya. Padahal ujaran kebencian sangat dilarang dalam Islam, salah satu bukti keimanan seseorang terhadap Allah dan Hari Akhir adalah berkata yang baik atau diam (HR. Muslim).
“Spanduk tersebut secara tidak langsung menuduh bahwa para penghuni masjid sebagai penyerbar kebencian. Spanduk tersebut bernada rasis dan rasialis. Pada saat yang sama, tidak ada pemasangan spanduk serupa di tempat-tempat atau rumah ibadah yang lain,” ungkapnya.
Oleh karena itu, kami FDKM menolak stigmatisasi masjid dan ummat Islam sebagai penyebar kebencian dan kepentingan politik praktis.
“Menolak pemasangan sepanduk tersebut sebagai bentuk provokatif, rasis dan rasialis kepada ummat Islam,”ujarnya.
FDKM juga menyerukan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas spanduk tersebut menghentikan kegiataanya karena akan berdampak pada instabilitas. ketentraman dan ketenangan selama ini.
FDKM juga meminta pemerintah dan aparat untuk menindak pelaku penyebaran spanduk tersebut karena terbukti telah meresahkan masyarakat dan membuat sebagian warga tidak nyaman, terutama ummat Islam.
“Menghimbau kepada seluruh ummat Islam untuk mengedepankan cara-cara persuasif dialog dan pendekatan persuasip dalam menghadapi problematika masyarakat di lapangan,”pungkasnya. (bilal)











