MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Sri Bintang Pamungkas (SBP) Menyatakan menolak dijadikan Saksi Mahkota dalam kasus Makar yang dituduhkan kepadanya.
Pernyataannya itu disampaikan dalam sebuah surat tertulis yang dibawa oleh aktifis Komando Rakyat Tertindas yang hari ini membesuknya di Sel Tahanan Polda Metro Jaya. Senin (16/1/2017).
Sri Bintang dalam suratnya menegaskan bahwa makar atau Kudeta yang disangkakan tidak pernah ada, meski secara sepihak pasal 108 dan pasal 160 KUHP sudah dihilangkan namun polisi tetap saja menahan dirinya dengan tuduhan pemufakatan makar.
“Loh baru baru diduga kok sudah ditangkap dan ditahan selama 2 bulan. Karena itu saya tetap bertahan dalam posisi saya tidak mau bicara” kata SBP dalam suratnya.
Sri Bintang menyatakan bahwa dirinya baru akan bicara setelah status dan tuduhan makar kepada dirinya di Cabut.
Sri Bintang menjelaskan bahwa perlawanan yang dilakukan merupakan Reaksi atas kebijakan dan langkah rezim yang dianggap telah mencederai rakyat, bangsa dan negara namun Tapi pikiran dan pendapatnya tidak pernah mendapat perhatian. (Neo)