MEDIAHARAPAN.COM, Tangerang Selatan – Seorang majikan, LW, warga Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten tega menyiksa sopirnya, Achmad Yanuardi (47) hingga babak belur. Aksi main hakim sendiri itu dilakukan sebanyak dua kali hanya karena hal sepele, dalam tempo sebulan.
“Sudah dua kali. Saya diminta jangan meraung, tapi saya takut,” ungkap Achmad usai melapor ke Polres Tangerang Selatan, Kamis (5/3/2020).
Menurut Achmad, penganiayaan yang dilakukan majikannya hanya gara-gara hal sepele. Pertama, karena tidak standby saat LW hendak pergi menggunakan mobil. Pasalnya, korban merasa tidak ada perintah untuk menyiapkan mobil.
“Sebenarnya sudah ada mandat dari sopir yang satu, untuk menyediakan mobil dua. Tapi sopir yang satu lagi, tertidur. Karena ada saya disitu, jadi saya yang kena,” terang Achmad.
Kemudian, penyiksaan kedua terjadi saat Achmad menjemput anak LW dari bandara Soekarno Hatta. Saat memasuki tol, pintu mobil yang dikawal voorijder itu terkena palang tol. Imbasnya, setelah kejadian itu, Achmad terpaksa mendapat hadiah bogem mentah dari sang majikan.
“Abis kejadian itu saya dipanggil. Dia (LW) minta penjelasan kenapa bisa kepentok. Abis itu saya diajak ke sebelah tangga. Udah, disitu saya dihajar. Pakai tangan kosong di (bagian kepala). Saya takut dan saya meringkuk di tembok,” tuturnya.
Achmad sendir baru satu bulan kerja dengan LW. Dirinya mendapat informasi dari iklan lowongan kerja melalui internet. Saat itu, Achmad masuk sebagai sopir dan istrinya, Fitri sebagai asisten rumah tangga. Keduanya diiming-imingi gaji kisaran Rp 6-7 juta per bulan. Namun kenyataannya, Achamd hanya menerima upah Rp 750 ribu dan istrinya Rp 350 ribu per bulan.
“Gaji itu, perjanjiannya Rp 1 juta. Kemarin gajian saya terima Rp 250 ribu, sisanya ditabung yang 75 persen. Sebenarnya ada bobus. Tapi karena saya buat kesalahan itu, bonus saya ditabung,” tambah Achmad.
Sebelumnya, Achmad dan istri sempat berusaha keluar karena tidak tahan diperbudak dan takut tewas di tangan majikan yang otoriter. Namun terbentur kontrak kerja yang sudah ditanda tangani. Yakni, siap bekerja sebagai sopir dan mematuhi segala peraturuan di rumah majikannya.
Salah satu aturan yang mengikat lainnya, Achmad dan istri dilarang berhenti kerja sebelum dua tahun. Terhitung tanggal 31 Januari 2020 hingga 31 Januari 2022.
Berkat bantuan pihak keluarganya, Achmad dan istrinya berhasil keluar dari rumah LW. Keduanya menyusul sejumlah karyawan senasib yang telah kabur sebelumnya. Para karyawan kabur lantara mendapat kekerasan dari LW.
“Karyawannya 40 orang, ada kali. Driver empat, sisanya pembantu laki-laki dan perempuan. Semua begitu. Banyak juga yang kabur. Karena mereka mukul itu di ruang tertutup. Jadi, kita lihat sewaktu keluar sudah begini (memar),” urai bapak empat anak tersebut.
Keduanya pun melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Tangsel. Pihak kepolisian sempat mendampingi korban untuk visum sebelum menerbitkan laporan polisi bernomor TBL/263/K/III/2020/SPKT/Res/Tangsel. LW dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Jika terbukti bersalah, LW berpeluang menginap di lapas selama dua tahun delapan bulan. Atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Hukuman bisa diperberat menjadi lima tahun penjara, jika korban mengalami luka berat. Sesuai butir kedua di pasal 351.
“Saya minta keadilan aja. Saya masih trauma orang itu. Tinggi gede, orang Indonesia, pekerjaanya kontraktor,” demikian Achmad. (Cecep Gorbachev)