MEDIAHARAPAN.COM, Tanah Datar- Pemerintah Kabupaten Tanah Datar akhirnya menunda sementara pelaksanaan vaksinasi campak dan rubella. Hal ini dilakukan karena belum adanya sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hal tersebut disampaikan Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi saat jumpa pers dengan awak media di rumah dinas kempek Indo Jolito Batusangkar, Minggu (05/08).
Bupati mengatakan mulai Senin esok 06 Agustus seluruh petugas kesehatan yang datang kesekolah-sekolah, puskesmas, rumah sakit tidak lagi akan melayani vaksinasi tersebut.
Sementara itu, bagi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi dihimbau untuk tidak terlalu cemas atas penghentian sementara vaksinasi campak dan rubella ini, sebutnya.
Irdinansyah, menambahkan bagi anak yang telah tervaksin juga tidak akan mempengaruhi kesehatan tubuh sang anak. Pasalnya, Hal ini telah dijamin oleh pemerintah, katanya.
“Kami menghentikan sementara hingga keluarnya edaran atau fatwa dari MUI. Untuk itu seluruh aktifitas pelayanan vaksinasi campak dan rubella di Tanah Datar akan dihentikan”, ucap Irdinansyah.
Dari data Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Datar terdapat 8.072 anak yang telah melakukan vaksinasi atau sekitar 8,75% dari total 92.253 anak yang akan di vaksin di Tanah Datar.
Sementara, Sekretaris Umum MUI Tanah Datar Afrizon, menyampaikan jika penghentian ini terkait vaksin yang berasal dari luar negeri atau India. Untuk itu, perlu sebuah kajian dari LPP POM MUI, layak atau tidaknya vaksin tersebut dikonsumsi oleh umat Islam.
“Ini bukan dihentikan, melainkan penundaan sementara. Jika tidak ada aral melintang, MUI Pusat akan mengeluarkan fatwanya terkait vaksinasi campak dan rubella ini pada tanggal 8 Agustus mendatang,” ujarnya.
Turut hadir pada saat jumpa pers tersebut Kepala Dinas Kesehatan dr. Ermon, Kabag. Humas dan Protokol Setda Tanah Datar Syahril. S.Sos (Irfan F).






