• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Khazanah Focus

Warga Diingatkan KPK Agar Memilih Pemimpin Yang Tidak Tersandung Perkara Hukum

by Achmad Zaenudin
13 February 2017 01:23
in Focus
0

Foto dokumen MH

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta-Pemilihan Daerah (Pilkada) di berbagai daerah akan segera digelar, calon pemilih pemimpinnya akan lebih dipertimbangkan siapa yang layak untuk dipilih, peneliti Senior Institute For Strategic and Development Studies (ISDS), M. Aminudin mengatakan, pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta rakyat tidak pilih calon berperkara hukum maka jelas arahnya yang banyak dibaca publik adalah ke terdakwa penista agama yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Apalagi Ahok yang saat ini menjabat Gubernur DKI Jakarta kembali pasca cuti kampanye melilit banyak kasus korupsi di Pemprov DKI Jakarta yang hingga kini belum dihentikan. Diantara kasus hukum yang menjerat Ahok adalah RS Sumber Waras, pembelian tanah fiktif di Cengkareng, dan SK Bodong di kasus reklamasi Teluk Jakarta.

Terpisah praktisi hukum konstitusi (Legal/Constitution Expert), Victor Santoso Tandiasa, SH., M.H mengatakan, harusnya KPK sudah harus mulai menjaga untuk tidak berpolitik. Karena pendapat KPK dapat mempengaruhi pemilih untuk memilih ataupun tidak memilih calon tertentu.

KPK juga harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah sebelum ada putusan hukum (inkracht). Karena dalam pilkada seringkali hukum dijadikan alat politik untik menjatuhkan calon yang menjadi lawan calon incumbent maupun sebaliknya. Oleh karenanya ada telegram Kapolri yang meminta agar kasus hukum yang muncul terhadap calon kepala daerah harus ditunda hingga selesai pelaksanaan pilkada. Hal ini dilakukan agar hukum tidak dijadikan alat politik.

“Namun dalam kasus Ahok aturan itu dikesampingkan oleh Kapolri Tito Karnavian demi menjaga stabilitas politik karena besarnya arus desakan agar Ahok diproses hukum,” secara Undang Undang Ahok harus dinonaktifkan,akan tetapa Menteri Dalam Negeri belum mengeluarkan surat keputusan pemberhentian. (Bams)

Comments

comments

Tags: koruptorKPKPilkada
Previous Post

Polda Metro Jaya dan Jasa Marga Berlakukan Contraflow Cawang-Semanggi Mulai 13 Februari 2017

Next Post

Kampanye Hitam, Dua Truk Brosur Kebohongan Ditemukan

Achmad Zaenudin

Next Post

Kampanye Hitam, Dua Truk Brosur Kebohongan Ditemukan

BERITA POPULER

Warga Diingatkan KPK Agar Memilih Pemimpin Yang Tidak Tersandung Perkara Hukum

13 February 2017 01:23
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Pesawat Garuda Indonesia Jakarta-Jeddah Mendarat Darurat di Kolombo

Pesawat Garuda Indonesia Jakarta-Jeddah Mendarat Darurat di Kolombo

3 April 2019 23:32
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
Judi Offline

Judi Offline

6 November 2023 23:19
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25

BERITA TERBARU

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

14 October 2025 18:51
STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

13 October 2025 11:04
Akarsana Digital PR dan Fortitude Security Singapura Teken MoU Kolaborasi Strategis Lintas Negara

Akarsana Digital PR dan Fortitude Security Singapura Teken MoU Kolaborasi Strategis Lintas Negara

13 October 2025 10:15
Bersiap Ikut Event Internasional Perkumpulan Olahraga Unta Indonesia Bertemu Komite Olimpiade Indonesia

Bersiap Ikut Event Internasional Perkumpulan Olahraga Unta Indonesia Bertemu Komite Olimpiade Indonesia

11 October 2025 09:42

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

14 October 2025 18:51
STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

13 October 2025 11:04
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia