MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Kebijakan Pemerintah menaikkan biaya surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) dan Buku Kepemilikian Kendaraan Bermotor (BPKB) yang dituang dalam PP No 60 Tahun 2016 dianggap sebagai HOAX Resmi.
Ketua Umum WMI (Wahana Muda Indonesia), Handriansyah menilai ada keanehan dalam tata kelola pemerintahan Jokowi, karena terjadi saling lempar tanggung jawab antar Lembaga Negara dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah.
Dan kejadian saling lempar tanggung jawab kenaikan biaya stnk – bpkb terjadi ketika Presiden Jokowi menyatakan tidak tahu siapa yang menandatangani PP No.60 Tahun 2016.
“Aneh dan lucu rasanya, Apabila seorang Presiden sampai tidak tahu siapa yang menandatangi Peraturan Pemerintah yang sudah dikeluarkan, ditambah dengan adanya saling lempar tanggung jawab di lembaga yang dipimpinnya” Kata Handriansyah.
“Jika demikian, Kebijakan Pemerintah dalam menaikkan Tarif Biaya Kendaraan bermotor yang dituang dalam PP NO.60 Tahun 2016 sama dengan Hoax Resmi, karena rancu” lanjutnya.
WMI menyarankan agar DPR segera memanggil pihak-pihak terkait yang terlibat dalam peroses penerbitan PP tersebut guna meluruskan dan memastikan siapa yang menginisiasi terbitnya
“lebih baik DPR segera memanggil Menkeu, Kapolri, dan BPK agar ketahuan siapa sebenarnya yang menginisiasi terbitnya PP tersebut, jangan sampai terkesan negara salah urus dan ini berbahaya” sarannya.
WMI juga mempertanyakan dasar argument dan barometer dari pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang mengatakan bahwa kenaikan biaya karena daya beli masyarakat saat ini sudah meningkat.
“Harus dijelaskan juga apa argumen dasar dan barometer dari alasan yang dikatakan daya beli masyarakat saat ini meningkat, beli apa dan diprovinsi mana saja yang meningkat dan berapa persentasenya dari jumlah penduduk agar jelas”. pungkasnya.
