• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Nasional Daerah

4 Pelaku Pemalsu dan Pengedar Rupiah Palsu Diringkus Polisi, 1 Orang DPO

by Amelia
7 July 2018 16:32
in Daerah, Hukum & Kriminal
0
4 Pelaku Pemalsu dan Pengedar Rupiah Palsu Diringkus Polisi, 1 Orang DPO

Lagi – lagi Kepolisian Resort (Polres) Solok Kota berhasil menggagalkan tindak pidana, melawan hukum di wilayah Polres Solok Kota. Kali ini, Polres Solok Kota berhasil mengungkap kasus pemalsuan uang rupiah, dengan nilai yang tidak sedikit.

Pengungkapan kasus pemalsuan dan pengedaran uang rupiah palsu ini merupakan satu – satunya dan perdana dalam kurun waktu, setidaknya lima tahun belakangan ini. Tentu keberhasilan satuan Polres Solok Kota di bawah komando Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan,S.I.K,MH dan Wakapolres Kompol Sumintak,SH, menambah cacatan prestasi satuan Polres ini.

Dalam konfrensi Pers yang digelar di Mapolres Solok Kota, Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan,S.I.K,MH yang didampingi Wakapolres Kompol Sumintak,SH, dan Kasat Reskrim Polres Solok Kota AKP Zamri Elfino mengungkapkan, kemaren, hari Minggu tanggal 1 Juli 2018, senilai 18 juta 400 ribu rupiah dalam bentuk 184 lembar pecahan 100 ribu rupiah palsu disita oleh Sat Reskrim Polres Solok Kota yang merupakan karya dari tersangka AF (17 tahun) yang masih berstatus sebagai pelajar di sebuah sekolah menengah kejuruan di Kabupaten Sijunjung.

AF dibantu oleh 3 teman lainnya dalam mengedarkan uang rupiah palsu buatannya, yang designnya di-download dari situs internet menggunakan Gadged Samsung miliknya, berikut informasi ukurannya. Setelah itu, hasil download itu dipindahkan menggunakan kabel data ke PC (Personal Komputer)nya.

Dengan bermodalkan aplikasi Microsoft Word, pemuda tanggung itu meng-edit ukuran uang dan tata letak design tersebut, untuk kemudian meprint / mencetaknya menggunakan printer merk canon pada kertas HVS dengan kualitas cetakan mutu tinggi.

Uang rupiah palsu hasil produksinya itu kemudian diedarkannya, bersama tiga temannya yaitu FB (18 tahun) seorang pengangguran warga Jorong Kamp Baru Kel.  Palaluar, Kec. Koto Tujuh, Kab. Sijunjung, JF (15 tahun) pengangguran alamat Mengkudu Kodok, Kel. Nagari Limo Kota, Kec. Koto Tujuh, Kab. Sijunjung dan TB (20 tahun) pengangguran warga Jorong Bungo, Kel. Palaluar, Kec. Koto Tujuh, Kab. Sijunjung.

Modus 4 pemuda ini adalah dengan membelanjakan uang rupiah palsu tersebut, dan kembalian dari uang rupiah palsu itu menjadi keuntungan mereka, untuk dibaginya.

Diterangkan AKBP Dony, penangkapan berawal dari laporan seorang pemilik warung Ijal Alwandi (34 Tahun) warga Ampang Kualo RT 002/RW 006 Kel. Kamp Jawa. Kec. Tanjung Harapan Kota Solok, sekira pukul 15.00 WIB, satu jam berselang, sekitar pukul 16.00 WIB Polres Solok Kota berhasil meringkus empat orang pelaku pembuat dan pengedar uang rupiah palsu di dua lokasi berbeda.

FB dan TB dicidung beberapa saat kemudian di Ampang Kualo, sementara AF dan JF ditangkap di Koto VII Sijunjung dengan bantuan Polres Sijunjung

Dikatakan AKBP Dony, menurut pengakuan tersangka, aksi mereka telah dimulai semenjak menjelang hari raya Idul Fitri kemaren. Namun, bagi perwira jebolan Akpol tahun 2000 itu, pengembangan dan pendalaman kasus tersebut nantinya akan disesuaikan berdasarkan bukti – bukti yang ada.

“Menurut pengakuan tersangka, mereka melakukan aksi pemalsuan dan pengedaran uang rupiah belum lama ini, yakni sejak menjelang lebaran. Namun kita tentu akan telusuri terus, dan juga akan membongkar file – file yang ada di PC yang telah disita itu” ungkap Dony.

Menurut pengakuan tersangka juga, dijelaskan Dony, bahwa tersangka telah melakukan aksinya di beberapa lokasi.

“Untuk wilayah hukum Polres Solok Kota mereka telah melakukan aksinya sebangak 5 kali, yakni 3 kali di Kabupaten Solok dan 2 kali di Kota Solok. Selain itu, aksi mereka juga telah terlaksana di Sawah Lunto 10 kali dan Sijunjung sebanyak 14 kali” ungkap Kapolres.

Lebih detail dijelaskannya, di Kabupaten Solok pelaku melancarkan aksinya di Kacamatan IX Koto Sungai Lasi di dua tempat berbeda dan di Kecamatan X Koto Diatas satu kali. Sementara di Kota Solok ada dua TKP yaitu Laing dan Ampang Kualo.

Sementara itu, untuk pasal dan hukuman yang mengancam ke-empat tersangka itu, diterangkan Dony, untuk AF dijerat pasal 36 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak 10 miliyar rupiah.

Sementara ke-tiga temannya yang turut membantu usahanya untuk mengedarkan pecahan uang rupiah palsu tersebut terancam hukuman lebih berat, dengan paasal yang didakwakan yaitu pasal 36 ayat 3 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak 50 miliyar rupiah.

Bersama tersangka juga diamankan barang bukti berupa 1 unit PC ( CPU merek ALCATROZ warna Hitam, Monitor merek Dell warna hitam, keyboard merek Genius warna hitam dan Mouse merek Genius warna Putih), Printer Canon iP2770 warna hitam, BB uang palsu 500 ribu rupiah  dari TKP warung tempat tersangka belanja rokok, BB uang hasil kembalian dari belanja di warung 362 ribu rupih, BB uang Palsu Rp. 16 juta 900 ribu rupiah dari Tsk Alan dan BB uang palsu satu juta rupiah dari rumah Tsk Aidil yang saat ini statusnya masih DPO (Daftar Pencarian Orang) atau buronan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Solok Kota AKP Zamri Alfino menerangkan kronologis pengungkapan kasus tersebut berawal ketika kemaren hari Minggu tanggal 1 Juli 2018, telah terjadi pengedaran uang palsu berdasarkan laporan warga yang merupakan pedagang.

Modus operasi yang digunakan oleh tersangka dengan cara membeli sebungkus rokok di warung milik pelapor seharga Rp. 23.000,- dengan menggunakan uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Pelapor mengembalikan kelebihan uang tersebut kepada tersangka dan kemudian setelah tersangka pergi, pelapor mengecek ulang uang tersebut karena perbedaan warnanya buram dan kertasnya sangat berbeda dengan uang pecahan Rp. 100.000,- yang dimiliki oleh pelapor.

*Chomel*

Comments

comments

Previous Post

Kecamatan Lintau Buo Tuan Rumah MTQ Tingkat Kabupaten, Wabup Zuldafri Darma Lepas Pawai

Next Post

Kanwil Kemenag Sumbar Puji Pelaksanaan MTQ Sistim Elektronik di Tanah Datar

Amelia

Next Post

Kanwil Kemenag Sumbar Puji Pelaksanaan MTQ Sistim Elektronik di Tanah Datar

BERITA POPULER

Diva : Mahasiswi Kedokteran Gigi yang Berkontribusi untuk Negeri

Diva : Mahasiswi Kedokteran Gigi yang Berkontribusi untuk Negeri

24 August 2018 23:05
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04

Menyiapkan Generasi Emas Berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah 

11 April 2017 07:16

BERITA TERBARU

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

14 October 2025 18:51
STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

13 October 2025 11:04
Akarsana Digital PR dan Fortitude Security Singapura Teken MoU Kolaborasi Strategis Lintas Negara

Akarsana Digital PR dan Fortitude Security Singapura Teken MoU Kolaborasi Strategis Lintas Negara

13 October 2025 10:15
Bersiap Ikut Event Internasional Perkumpulan Olahraga Unta Indonesia Bertemu Komite Olimpiade Indonesia

Bersiap Ikut Event Internasional Perkumpulan Olahraga Unta Indonesia Bertemu Komite Olimpiade Indonesia

11 October 2025 09:42

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

14 October 2025 18:51
STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

13 October 2025 11:04
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia