Jakarta, Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur Non Aktif DKI Jakarta Basuki Tjahya Purnama (Ahok) digelar hari ini Selasa (13/12/2016) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN.Jakut). Sidang dijadwalkan digelar Pukul 09.00 Wib bertempat dibekas gedung PN. Jakarta Pusat.
Massa dari GNPF MUI dan berbagai ormas sudah mulai berdatangan sejak pagi hari dipengadilan untuk memantau dan mengawal jalannya persidangan, mereka berharap persidangan kasus dugaan penistaan agama dapat berjalan fair tanpa rekayasa.
“Kami sengaja datang kepengadilan ini untuk menyaksikan dan memantau jalannya persidangan, kami berharap pengadilan berjalan fair tanpa rekayasa dan kami berharap pengadilan dapat menjatuhkan hukuman atas penistaan yang sudah jelas dilakukan oleh ahok terhadap kita suci umat Islam Alqur’an” ujar salah seorang massa didepan Gedung eks PN.Jakpus.

Seyoganya sidang digelar di Gedung PN. Jakut di Jl. Laksamana R.E Martadinata No.4 Sunter Agung Tanjung Priok, namun karena sedang berlangsung renovasi maka sidang dialihkan ke Bekas Gedung PN. Jakpus Jl. Gajahmada No.17 Jakarta Pusat dengan mengambil ruang sidang yang paling besar yaitu Ruang Sidang Koesoemah Atmadja dilantai II.
Kepala PN. Jakut H. Dwiarso Budi Santoso SH.MH bertindak sebagai hakim Ketua akan memimpin langsung Majelis Hakim yang akan menyidangkan kasus ini dengan Hakim anggota; Jufriyadi SH, Abdul Rosyad SH, Joseph V Rahantoknam SH, I Wayan Wirjana SH.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasus ini berjumlah 13 orang yang terdiri atas; Ali Mukartono (Ketua) , Reky Sony Eddy Lumentut, Lila Agustina, Bambang Surya Irawan, J Devi Sudarsono, Lalu Sapto Subrata, Bambang Sindhu Pramana, Ardito Muwardi, Dedy Sunanda, Suwanda, Andri Wiranofa, Diky Oktavia dan Fedrik Adhar.
Sementara itu, Polda Metro Jaya melalui Kabag Penun Divisi Humas Polri Kombes Pol. Martinus Sitompul kepada wartawan mengatakan bahwa Polri siap mengamankan jalannya sidang dan telah menyiapkan antisipasi dan strategi pengamanan yang akan dilakukan secara terbuka dan tertutup guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
“PN Jakut meminta permohonan pengamanan bagi anggota hakim dan pengunjung serta lokasi yang ada, tentu dalam hal ini Polri dalam kapasitas yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya sebagak delik lokusnya yang ada sehingga Polda Metro Jaya menurunkan personelnya untuk melakukan pengamanan” Jelas Kombes Pol Martinus Sitompul.
Selain pola terbuka dan tertutup, akan dibuat ring 1 sampai ring 3. Ring 1 didalam ruang sidang, ring 2 didepan pengadilan sedangkan ring 3 adalah bagian luar pengadilan sekitar Jalan Gajahmada dengan sasaran pengamanan yaitu setiap orang yang hadir diruang sidang seperti hakim, saksi dan terdakwa serta pengunjung. (Han)
