MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Masa cuti Basuki Tjhaja Purnama (Ahok) akan berakhir dan kembali berkantor di Balai Kota pada tanggal 12/2/2017.Selama cuti Kampanye Pilgub DKI jabatan sementara Pelaksana Tugas (Plt) Sumarsono akan berakhir Pukul 24.00 ( 11/2/2017) Soni nama akrab mengatakan ” Sampai saat ini saya berbijak kepada keputusan awal harus meninggalkan Plt dan Bpk Ahok kembali berkantor setelah masa cuti kampanye selesai “ungkapnya sambil tersenyum di Balai Kota Jakarta Pusat kepada awak media Kamis (2/2/2017).
Soni menjabat Plt selama 3 1/2 bulan di mulai pada tanggal 28 Oktober 2016,banyak kebijakan kebijakan yang di ambil Soni berdampak positif selama Ahok cuti.Terakhir para Kadis dan PNS DKI Jakarta yang kena sangsi karena mendukung salahsatu Calon Gubernur,ada pun kebijakan sepeningalan Ahok yang tidak sejalan dengan Ahok.
Soni setelah selesai masa tugas Plt Gubernur DKI Jakarta akan kembali berkantor di Departemen Dalam Negeri,menunggu penujukan jabatan yang akan di pegangnya dari keputusan Mentri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (Bams)






