• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Astagfirulloh, Baca Al Quran Hanya Boleh 5 – 15 Menit Sebelum Adzan

by Noer Azhari
20 February 2018 17:10
in Featured, Focus, Gaya Hidup, Hukum & Kriminal, Khazanah, Nasional, Peristiwa
0
Astagfirulloh, Baca Al Quran Hanya Boleh 5 – 15 Menit Sebelum Adzan

Dasar Hukum Larangan mengunakan Intruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla (Instruksi Dirjen Bimas 101/1978)

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta (17/02). Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Bimas Islam mempublikasikan aturan penggunaan pengeras suara di Masjid.Dasar hukum yang dijadikan acuan adalah Intruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara.

Dirjen Bimas Islam memberi waktu hanya 5 sampai 15 menit paling lama untuk membaca Al Quran. Selain itu kajian atau taklim yang menggunakan pengeras suara juga dibatasi. Lebih parah lagi saat bulan suci Ramdahan “bulan turunnya Al Quran” juga dilarang membaca Al Quran mengunakan pengeras suara keluar. Pembatasan berlaku dalam memanjatkan tarhim do’a dengan pengeras suara ke dalam dan tarhim dzikir tak menggunakan pengeras suara.

Sungguh luar biasa kegiatan keagamaan umat islam muali di kerangkeng dan di preteli kebebasanya oleh lembaga Bimas Islam. Aturan mencakup saat pelaksanaan Azan, Tilawah Al-Qur’an menjelang Sholat, pengajian dan Upacara Hari Besar Islam.

Melihat aturan ini banyak netcitizen menganggap aturan ini untuk memancing kegaduhan baru, diskriminasi, dan alienasi terhadap umat Islam, dan meminta agar ditinjau ulang oleh menteri Agama.

Berikut adalah peraturan yang dikelurkan oleh bimas Islam terkait penggunaan pengeras suara.

Apakah ini untuk memancing kegaduhan baru, diskriminasi, dan alienasi terhadap umat islam?

ATURAN PENGGUNAAN PENGERAS SUARA:

  • Pengeras suara luar digunakan untuk Adzan sebagai penanda waktu shalat.
  • Pengeras suara dalam digunakan untuk do’a dengan syarat tidak meninggikan suara.
  • Mengutamakan suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara.

WAKTU SHOLAT SHUBUH:

  • Sebelum subuh boleh menggunakan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya.
  • Pembacaan Al-Qur’an hanya menggunakan pengeras suara keluar.
  • Adzan waktu Subuh menggunakan pengeras suara ke luar.
  • Shalat subuh, kuliah subuh, dsb menggunakan pengeras suara ke dalam saja.

WAKTU SHOLAT ASHAR, MAGHRIB & ISYA :

  • 5 Menit sebelum adzan dianjurkan membaca Al-Qu’an.
  • Adzan dengan pengeras suara ke luar dan ke dalam.
  • Sesudah Adzan, hanya menggunakan pengeras suara ke dalam.

WAKTU SHOLAT DZUHUR DAN JUMAT :

  • 5 menit menjelang dzuhur dan 15 menit menjelang waktu jum’at diisi dengan bacaan Al-Qur’an yang ditujukan ke luar, demikian juga suara adzan.
  • Shalat, do’a, pengumuman, khutbah, menggunakan pengeras suara ke dalam.

WAKTU TAKBIR, TARHIM DAN RAMADHAN :

  • Takbir Idul Fitri/Idul Adha dengan pengeras suara ke luar.
  • Tarhim do’a dengan pengeras suara ke dalam dan tarhim dzikir tak menggunakan pengeras suara.
  • Saat Ramadhan siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam.

WAKTU UPARACA HARI BESAR ISLAM DAN PENGAJIAN :

  • Pengajian dan Tabligh hanya menggunakan pengeras suara ke dalam, kecuali pengunjungnya meluber ke luar. (HZ)

 

Comments

comments

Previous Post

Siapa “Bidan” Partai Garuda..?

Next Post

1,3 Juta Koruptor China Tidak Rayakan Imlek

Noer Azhari

Next Post
1,3 Juta Koruptor China Tidak Rayakan Imlek

1,3 Juta Koruptor China Tidak Rayakan Imlek

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

16 July 2026 21:48
Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

16 July 2026 21:38
Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

12 July 2026 15:21
Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

20 June 2026 20:47

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

16 July 2026 21:48
Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

16 July 2026 21:38
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia