MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta (17/02). Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Bimas Islam mempublikasikan aturan penggunaan pengeras suara di Masjid.Dasar hukum yang dijadikan acuan adalah Intruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara.
Dirjen Bimas Islam memberi waktu hanya 5 sampai 15 menit paling lama untuk membaca Al Quran. Selain itu kajian atau taklim yang menggunakan pengeras suara juga dibatasi. Lebih parah lagi saat bulan suci Ramdahan “bulan turunnya Al Quran” juga dilarang membaca Al Quran mengunakan pengeras suara keluar. Pembatasan berlaku dalam memanjatkan tarhim do’a dengan pengeras suara ke dalam dan tarhim dzikir tak menggunakan pengeras suara.
Sungguh luar biasa kegiatan keagamaan umat islam muali di kerangkeng dan di preteli kebebasanya oleh lembaga Bimas Islam. Aturan mencakup saat pelaksanaan Azan, Tilawah Al-Qur’an menjelang Sholat, pengajian dan Upacara Hari Besar Islam.
Melihat aturan ini banyak netcitizen menganggap aturan ini untuk memancing kegaduhan baru, diskriminasi, dan alienasi terhadap umat Islam, dan meminta agar ditinjau ulang oleh menteri Agama.
Berikut adalah peraturan yang dikelurkan oleh bimas Islam terkait penggunaan pengeras suara.
ATURAN PENGGUNAAN PENGERAS SUARA:
- Pengeras suara luar digunakan untuk Adzan sebagai penanda waktu shalat.
- Pengeras suara dalam digunakan untuk do’a dengan syarat tidak meninggikan suara.
- Mengutamakan suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara.
WAKTU SHOLAT SHUBUH:
- Sebelum subuh boleh menggunakan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya.
- Pembacaan Al-Qur’an hanya menggunakan pengeras suara keluar.
- Adzan waktu Subuh menggunakan pengeras suara ke luar.
- Shalat subuh, kuliah subuh, dsb menggunakan pengeras suara ke dalam saja.
WAKTU SHOLAT ASHAR, MAGHRIB & ISYA :
- 5 Menit sebelum adzan dianjurkan membaca Al-Qu’an.
- Adzan dengan pengeras suara ke luar dan ke dalam.
- Sesudah Adzan, hanya menggunakan pengeras suara ke dalam.
WAKTU SHOLAT DZUHUR DAN JUMAT :
- 5 menit menjelang dzuhur dan 15 menit menjelang waktu jum’at diisi dengan bacaan Al-Qur’an yang ditujukan ke luar, demikian juga suara adzan.
- Shalat, do’a, pengumuman, khutbah, menggunakan pengeras suara ke dalam.
WAKTU TAKBIR, TARHIM DAN RAMADHAN :
- Takbir Idul Fitri/Idul Adha dengan pengeras suara ke luar.
- Tarhim do’a dengan pengeras suara ke dalam dan tarhim dzikir tak menggunakan pengeras suara.
- Saat Ramadhan siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam.
WAKTU UPARACA HARI BESAR ISLAM DAN PENGAJIAN :
- Pengajian dan Tabligh hanya menggunakan pengeras suara ke dalam, kecuali pengunjungnya meluber ke luar. (HZ)